Pria Berinisial Jh Ditangkap karena Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Banyuwangi
Suara Pecari – Seorang pria berinisial Jh (35) telah ditangkap oleh pihak berwenang setelah ia melakukan tindakan yang sangat tercela, yaitu mencabuli dua anak di bawah umur di rumahnya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 17 September 2023, ketika kedua korban, yang berusia 9 dan 8 tahun, pulang setelah melaksanakan salat isya berjemaah di sebuah musala.
Jh, yang berasal dari Kecamatan Ajung, Jember, memanfaatkan kesempatan ketika kedua korban melewati rumahnya yang tidak jauh dari musala. Ia mengajak kedua anak tersebut untuk masuk ke dalam rumahnya dengan memberikan iming-iming akan memberikan sesuatu. Tanpa curiga, kedua anak tersebut menuruti ajakan pelaku.
Namun, ketika mereka berada di dalam rumah Jh, kedua korban malah mengalami intimidasi dan tindakan cabul yang sangat mengerikan dari pelaku. Setelah peristiwa yang traumatis itu, kedua anak pulang dengan ketakutan dan menangis tak henti-henti.
“Ketika di rumah oleh orang tua ditanyai kenapa kok sampai menangis ketakutan. Akhirnya para korban mengaku telah dicabuli oleh Jh,” ungkap Kapolsek Sempu, AKP Karyadi. dikutip dari suaracom 29/9/2023.
Orang tua korban segera melaporkan perbuatan keji pelaku kepada pihak kepolisian pada malam itu juga. Berkat kerjasama cepat antara pihak berwenang dan keluarga korban, pelaku berhasil ditangkap dengan cepat.
Selama penyidikan, Jh mengakui perbuatannya, yang menambah berat tuduhan terhadapnya. Pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Pelaku kini terancam sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

