Polres Jember Berhasil Tangkap Pengedar Pil Koplo di Depan Gudang Pengiriman Barang
Suara Pecari, Jember – Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba di depan gudang penampungan barang milik sebuah perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember. Terduga pelaku, yang berinisial ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil ditangkap pada hari Jumat (29/9).
Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP Sugeng Iryanto SH, menjelaskan bahwa ESA ditangkap ketika tengah mengambil paketan barang ilegal berupa pil koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Reskoba Polres Jember dalam upaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat,” ujar AKP Sugeng di Mapolres Jember pada Sabtu (30/9).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan. Selain itu, barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini juga disita, termasuk 1 kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex dengan logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 unit handphone Redmi Note 9 warna hijau, serta obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 pack plastik klip.
ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.
