Implementasi Peraturan Jasa Konstruksi Dalam Pengadaan Infrastruktur Banyuwangi Tahun 2024

Peraturan Jasa Konstruksi wajib bersertifikat TKDN

Suarapecari.com – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran infrastruktur menggelar Rapat Koordinasi, Pada Jum’at (15/03/2024). Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk mengimplementasikan Peraturan Jasa Konstruksi dalam Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi Tahun Anggaran 2024.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si, bersama Kabid Penataan Ruang yang juga menjabat sebagai Plt. Kabid Cipta Karya, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi, menyampaikan pentingnya pengadaan barang/jasa yang memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bayu menegaskan hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan belanja dalam negeri serta mengatur kegiatan konstruksi agar lebih tertib.

“Pembahasan rapat mengenai tingkat komponen dalam negeri memastikan bahwa rantai pasok pekerjaan konstruksi di Kabupaten Banyuwangi wajib bersertifikat TKDN. Kami menghimbau para penyedia rantai pasok yang belum memiliki sertifikat TKDN untuk mengurusnya melalui aplikasi SIINas secara mandiri dan gratis,” ungkap Bayu.

Diskusi dalam rapat juga mencakup pembahasan tentang Sisa Kemampuan Paket (SKP), yang merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban usaha.

“Dengan aturan ini, selain meningkatkan belanja dalam negeri, juga memastikan ketertiban usaha bagi penyedia rantai pasok. Ini akan menjadi dasar untuk proses pengadaan barang dan jasa serta menjadi bagian dari checklist pencairan saat proses pencairan dilakukan,” tambahnya.

Selain itu, rapat juga mensosialisasikan Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Pembahasan analisa harga satuan dari Balitbang Kementerian PUPR untuk tahun 2024 menjadi dasar patokan perhitungan kegiatan konstruksi. Ini juga menjadi pedoman dalam proses pengadaan barang dan jasa di tahun 2024,” tutup Bayu.