Dugaan Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Resahkan Warga, Aparat Janji Lakukan Penyelidikan
DELI SERDANG – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dilaporkan beroperasi secara terbuka di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aktivitas ini memicu keresahan warga yang khawatir terhadap dampak sosial dan keamanan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Edy. Lokasi itu disebut tidak hanya beroperasi secara tertutup, tetapi memiliki jadwal rutin layaknya kegiatan terorganisir.
Sejumlah sumber warga menyebut aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari. Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, kegiatan disebut semakin ramai dengan adanya pertandingan besar yang menarik kehadiran orang dari berbagai daerah.
“Kalau akhir pekan sangat ramai. Banyak yang datang dari luar daerah. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (18/4/2026).
Warga menilai keberadaan aktivitas tersebut berpotensi memicu gangguan ketertiban, mulai dari kerumunan hingga kemungkinan meningkatnya tindak kriminalitas di sekitar lokasi.
Secara hukum, praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditulis, Kapolsek Kutalimbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang beredar di masyarakat.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan tindak lanjut,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik yang berharap adanya langkah konkret dan transparan dari aparat kepolisian. Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar penanganan dilakukan secara profesional guna memastikan situasi tetap kondusif dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Hingga saat ini, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan dugaan aktivitas ilegal tersebut, sembari berharap adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







