Jaksa Kejati Banten Ditahan Kejati Jawa Barat atas Dugaan Penjualan Barang Bukti KSP Pandawa
Suara Pecari – 19 April 2026 | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan seorang jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten karena dugaan penjualan barang bukti dari kasus KSP Pandawa.
Jaksa bersangkutan diidentifikasi dengan inisial IR, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok dan kemudian dipindahkan ke wilayah Banten.
Penahanan dilakukan setelah temuan indikasi bahwa sejumlah aset hasil sita, termasuk properti dan kendaraan, dijual secara tidak sah.
Barang bukti tersebut berasal dari penyitaan dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group yang merugikan korban hingga tiga triliun rupiah.
Penyelidikan mengungkap bahwa penjualan aset terjadi ketika IR masih bertugas di Jawa Barat, bukan saat ia berada di Banten.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan proses hukum telah dimulai dan jaksa tersebut kini berada di tahanan Kejati Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jonathan Suranta Martua, Kepala Seksi Penkum Kejati Banten, mengonfirmasi identitas IR dan menegaskan bahwa ia sedang menjalani proses hukum di Jawa Barat.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten belum mengeluarkan kronologi lengkap dan meminta klarifikasi langsung kepada Kejati Jawa Barat.
Pihak Kejati Banten juga menolak keterkaitan IR dengan kasus First Travel yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
“IR tidak terlibat dalam penggelapan aset First Travel,” ujar Martua, menegaskan bahwa informasi yang beredar harus dipisahkan.
Kasus KSP Pandawa sendiri merupakan salah satu skandal investasi palsu terbesar di Indonesia, dengan total kerugian diperkirakan Rp3,3 triliun.
Pemerintah telah menyita berbagai aset milik pelaku, termasuk rumah, tanah, dan kendaraan, yang seharusnya dialokasikan untuk pemulihan kerugian korban.
Penyidik menganggap adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset tersebut, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pengelolaan Barang Bukti.
IR diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala seksi untuk memindahkan aset ke pihak ketiga tanpa prosedur resmi.
Penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi penjualan tidak tercatat dalam sistem inventaris resmi Kejari Depok maupun Kejati Jawa Barat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengamankan barang bukti yang masih berada di gudang penyimpanan sebagai bagian dari tindakan pencegahan.
Selain penahanan, Jaksa IR juga dijatuhi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Keputusan PTDH dikeluarkan setelah rekomendasi internal yang menilai pelanggaran etik dan disiplin serius.
Proses PTDH mencakup evaluasi dokumen internal, wawancara saksi, dan penelaahan bukti transaksi aset.
Pihak Kejari Depok menyampaikan kerja sama penuh dengan penyidik Jabar untuk mengungkap alur penjualan yang diduga terjadi.
Sementara itu, korban KSP Pandawa menunggu hasil pemulihan dana yang masih tergantung pada penyelesaian kasus penggelapan aset ini.
Pengadilan nantinya akan memutuskan apakah IR akan dikenakan dakwaan penyelewengan barang bukti atau tindak pidana lain yang relevan.
Jika terbukti, hukuman dapat mencakup penjara, denda, dan pencabutan hak keprofesian sebagai jaksa.
Organisasi profesi kejaksaan menegaskan komitmen untuk menindak tegas oknum yang melanggar kode etik, guna menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini menambah daftar kontroversi internal lembaga peradilan yang menuntut reformasi dalam pengelolaan aset tersita.
Pengawasan internal kini diperketat dengan prosedur audit berkala dan pelaporan transparan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang di institusi penegak hukum.
Penahanan IR dan proses hukum yang berjalan menunjukkan tekad Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






