PB XIV Purbayo Gugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN atas Penunjukan Tedjowulan

Okto Harmoko
PB XIV Purbayo Gugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN atas Penunjukan Tedjowulan

Suara Pecari – 21 April 2026 | Pakubuwono XIV Purbayo mengajukan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelestarian Keraton Surakarta.

Gugatan terdaftar dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT pada 16 April 2026, dengan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purbayo sebagai penggugat dan kuasa hukum Ardi Sasongko.

Sebelumnya, pihak Purbayo mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan atas Surat Keputusan (SK) Menteri No.8/2026 dan SK Dirjen No.21/L/KB.09.06.2026 yang mengangkat Tedjowulan.

Surat keberatan tersebut disertai batas waktu 90 hari untuk mendapatkan respons, sebagaimana dijelaskan oleh kuasa hukum Sigit Tolhas Mariit.

Jika tidak ada tanggapan dalam periode tersebut, Purbayo berhak mengajukan gugatan administratif, menurut pernyataan Mariit.

Pihak Purbayo menilai penunjukan tersebut mengabaikan perselisihan internal Keraton Surakarta yang belum menemukan penerus tahta setelah wafatnya Pakubuwono XIII.

Keraton kini terpecah menjadi dua faksi, yaitu Pakubuwono XIV Hangabehi dan Pakubuwono XIV Purbayo, yang masing‑masing mengklaim legitimasi.

Penunjukan Tedjowulan oleh pemerintah dianggap melampaui wewenang karena tidak melibatkan konsultasi dengan kedua faksi.

Juru bicara Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, menyambut gugatan dengan sikap terbuka, menyatakan “Monggo kalau memang merasa jagoan ya digugat saja ke pengadilan”.

Wicaksono menambahkan dukungannya kepada pemerintah dan menyebut mayoritas kerabat Keraton Solo kini berpihak pada kebijakan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa keputusan penunjukan bersifat administratif dan tidak menyinggung tradisi keraton secara langsung.

Para pengamat hukum menilai PTUN akan menilai apakah SK tersebut melanggar prosedur tata cara administratif yang berlaku.

Jika PTUN memutus bahwa penunjukan melanggar hukum, Menteri Kebudayaan dapat diminta mencabut atau mengubah SK terkait.

Namun, bila pengadilan menolak gugatan, Purbayo harus menerima keputusan pemerintah dan melanjutkan proses dialog internal.

Kementerian Kebudayaan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang sedang berlangsung.

Pihak Pakubuwono XIV Hangabehi juga belum mengeluarkan komentar publik mengenai sengketa ini.

Keraton Surakarta memiliki peran penting dalam pelestarian warisan budaya Jawa, sehingga keputusan pemerintah berpotensi memengaruhi program kebudayaan nasional.

Penunjukan pelaksana keraton biasanya melibatkan persetujuan pihak keraton untuk menjamin kesesuaian dengan adat dan tradisi.

Ketegangan antara kerajaan tradisional dan lembaga negara ini mencerminkan tantangan integrasi kebudayaan dalam kebijakan publik.

Beberapa kalangan menilai gugatan Purbayo sebagai upaya menegakkan kedaulatan internal keraton terhadap intervensi pemerintah.

Lainnya mengkhawatirkan bahwa perselisihan ini dapat menghambat pelaksanaan program pelestarian yang telah direncanakan.

Proses persidangan diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada prosedur administratif PTUN.

Sementara itu, pihak Purbayo tetap menuntut agar keputusan pemerintah ditinjau kembali melalui jalur hukum.

Kasus ini menambah daftar sengketa budaya yang melibatkan otoritas negara dan institusi tradisional di Indonesia.

Keputusan akhir PTUN diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan sengketa serupa di masa mendatang.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, situasi keraton Surakarta tetap berada dalam ketidakpastian hingga putusan diumumkan.

Tinggalkan Balasan