Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Babi Potong Tanpa Dokumen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
BANYUWANGI – Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Kepolisian, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang berhasil menggagalkan pengiriman 66 ekor babi potong tanpa dokumen resmi di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Minggu (13/4/2025).
Hewan ternak tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel bernomor polisi AD 9890 A, yang diketahui berasal dari Kabupaten Jembrana, Bali, dan direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui jalur penyeberangan Gilimanuk–Ketapang.
“Jumlah totalnya ada 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujar Fitri Hidayati, penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, kepada wartawan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman hewan tanpa dokumen karantina. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari TNI AL Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan pihak Karantina Ketapang meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Ketapang.
Saat kapal tiba dan bersandar di dermaga, truk yang dimaksud langsung diamankan untuk pemeriksaan. Hasilnya, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen karantina resmi dari daerah asal.
“Atas pelanggaran ini, sopir, kernet, serta kendaraan dan seluruh muatannya kami bawa ke kantor Balai Besar Karantina Ketapang untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Fitri.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, pihak karantina menolak pengiriman dan melarang kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan. Pemilik ternak juga diminta hadir untuk memberikan keterangan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Karena tidak memenuhi persyaratan, pengiriman kami tolak,” tegas Fitri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan, terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta untuk memastikan bahwa media pembawa bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.