Kepling di Medan Bantah Sebarkan Surat Keterangan Warga, Tegaskan Bertindak Sesuai Prosedur
MEDAN – Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto surat keterangan yang mencatut namanya di sejumlah media daring, Rabu (23/4/2025). Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H & Rekan, Poltak menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Saya tidak pernah menyebarkan surat tersebut kepada pihak media. Surat itu hanya diberikan kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung, atas permintaan kepolisian berdasarkan surat rujukan dari Polrestabes Medan,” ujar Poltak.
Kuasa hukum Poltak menyampaikan bahwa surat tertanggal 4 April 2025 yang menyatakan ketidakhadiran atau tidak diketahuinya keberadaan tiga orang warga—Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan—telah diterbitkan secara sah atas dasar permintaan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses administrasi daftar pencarian orang (DPO).
“Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari SOP dalam rangka mendukung penyelidikan kasus yang sedang ditangani Polrestabes Medan,” ujar Hendry R.H. Pakpahan, S.H.
Pihak Kepling dan kuasa hukumnya juga menanggapi kritik dari kantor hukum Law Firm D.R.S & Partners, yang sebelumnya melayangkan somasi terhadap kliennya. Somasi tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan tujuan dan substansi hukum.
“Alih-alih memberi pendampingan hukum secara tepat, kuasa hukum para tersangka justru berpotensi menghambat proses penyidikan. Ini bisa dikaitkan dengan Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan,” jelas Hendry.
Menanggapi somasi tertanggal 21 April 2025 yang ditujukan kepada kliennya, Hendry menegaskan bahwa pihaknya menunggu itikad baik dari Law Firm D.R.S & Partners untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami berharap ada permintaan maaf terbuka atas somasi yang tidak berdasar itu. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya.

