Berita

Tiga Wartawan Diamankan, APPI Sumut Minta Polisi Juga Periksa Kepala Sekolah

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara

Sumatera Utara – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A oleh pihak kepolisian terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu pada Rabu (29/05/2025).

Dalam pernyataannya, Ketua DPW APPI Sumut, Hardep, yang didampingi Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menegaskan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Namun, ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah orang tua siswa yang mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) oleh kepala sekolah berinisial MS, dengan nominal mencapai Rp280 ribu per siswa. Pengaduan tersebut kemudian disampaikan kepada ketiga oknum wartawan dan didukung oleh rekaman suara para orang tua.

Dalam upaya konfirmasi, ketiga wartawan tersebut menemui MS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan itu berujung pada kesepakatan untuk memberikan uang sebesar Rp1 juta disertai penandatanganan kwitansi bermaterai, dengan imbalan agar berita terkait dugaan pungli tidak dipublikasikan.

Transaksi tersebut diduga dilakukan di salah satu kedai kopi di kawasan Pantai Labu, yang ternyata telah dipantau oleh aparat kepolisian. Ketiga wartawan tersebut kemudian diamankan di lokasi kejadian.

Namun, APPI Sumut menduga adanya indikasi penjebakan yang dilakukan oleh MS terhadap wartawan dengan motif pemerasan. “Jika benar demikian, maka kepala sekolah juga harus diproses secara hukum karena telah memberikan uang dalam konteks untuk menyuap atau menghentikan pemberitaan,” tegas Hardep.

APPI: Kepala Sekolah Juga Harus Diperiksa

Wakil Ketua DPW APPI, Roymansyah Nasution, menambahkan bahwa tindakan MS dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan.

“Selain itu, MS juga diduga melanggar sejumlah peraturan di lingkungan pendidikan, antara lain Pasal 5 dan 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010, serta Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” jelas Roymansyah.

Ia mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik pungli di sekolah tersebut, khususnya terkait dalih pengumpulan dana kegiatan seni.

Imbauan Etik untuk Insan Pers

APPI Sumut juga mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang, untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

“Peran jurnalis adalah menyampaikan kebenaran kepada publik. Bukan menjadi bagian dari permasalahan, tapi menjadi bagian dari solusi melalui kerja jurnalistik yang beretika dan bertanggung jawab,” tutup Roymansyah.

APPI Sumut menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang adil serta melindungi kemerdekaan pers dalam kerangka etika dan tanggung jawab. Organisasi ini juga membuka ruang kerja sama dengan aparat hukum untuk menciptakan lingkungan pers yang sehat dan profesional.

Exit mobile version