Pemerintah: Penanganan Pascabencana Sumatra Kini Masuk Fase Pemulihan Permanen

Pemerintah: Penanganan Pascabencana Sumatra Kini Masuk Fase Pemulihan Permanen

Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menyatakan bahwa penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah memasuki fase pemulihan permanen. Tahapan ini akan dilakukan melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) secara bertahap hingga tahun 2028.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan bahwa penanganan pascabencana dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu tanggap darurat, transisi, dan pemulihan permanen.

Tito menjelaskan bahwa sejak Satgas PRR dibentuk pada 8 Januari, koordinasi lintas sektor terus dipercepat untuk mengawal fase transisi. Layanan dasar seperti listrik, BBM, jaringan internet, dan fasilitas kesehatan telah kembali berjalan di wilayah terdampak.

Konektivitas antarwilayah juga mulai pulih, dengan seluruh jalan nasional kini telah kembali terhubung. Jembatan nasional juga telah kembali berfungsi baik melalui pembangunan permanen maupun solusi sementara.

Penanganan juga telah berlangsung pada sektor pendidikan dan hunian penyintas. Mayoritas sekolah terdampak telah kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah masing-masing setelah proses perbaikan dilakukan.

Tito menegaskan bahwa prioritas utama pada tahun pertama akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar dan percepatan hunian tetap. Tujuan ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara.

Pemerintah kini mengarahkan fokus penanganan pada tahap pemulihan permanen berbasis Rencana Induk (Renduk) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dokumen tersebut disusun melalui konsolidasi usulan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta penyelarasan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Satgas PRR.

Penanganan pascabencana ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2028 dan akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar dan percepatan hunian tetap.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan