Menteri P2MI Terapkan Konsep Omnibus Law Plus untuk Atasi Persoalan Pekerja Migran Indonesia

Menteri P2MI Terapkan Konsep Omnibus Law Plus untuk Atasi Persoalan Pekerja Migran Indonesia

Suara Pecari – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memperkenalkan konsep Omnibus Law Plus sebagai pendekatan baru dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Konsep ini mengedepankan kehadiran negara secara langsung, terpadu, dan berorientasi pada aksi nyata.

Forum Pasti Ada Solusi: Kolaborasi Lintas Kementerian

Dalam forum bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang diselenggarakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Mukhtarudin menegaskan perlunya pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan perwakilan RI. Forum ini dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh, serta Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo.

Mukhtarudin menyatakan bahwa penyelesaian masalah PMI tidak cukup hanya dengan aturan dari pusat, melainkan harus dengan mendengar langsung keluhan masyarakat serta menghadirkan kementerian yang memiliki kewenangan untuk memberikan solusi. Pendekatan ini bukan sekadar koordinasi administratif, melainkan kolaborasi aksi yang nyata.

Omnibus Law Plus: Lebih dari Kolaborasi Administratif

Menurut Mukhtarudin, Omnibus Law Plus adalah langkah konkret yang melampaui kolaborasi administratif biasa. Konsep ini menuntut tindakan bersama dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti setiap persoalan yang dihadapi PMI dan WNI di luar negeri, memastikan masalah dapat diselesaikan secara efektif sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Kompleksitas Persoalan PMI di Malaysia

Persoalan yang dihadapi PMI dan WNI di Malaysia sangat kompleks, meliputi status kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dokumen perjalanan, keimigrasian, status pekerjaan, perlindungan pekerja, pendidikan anak, hingga bantuan hukum. Oleh karena itu, penyelesaian masalah tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan terdapat sekitar 1,5 juta WNI di Malaysia, dengan sekitar 550 ribu pekerja legal dan 900-950 ribu lainnya dalam status non-prosedural. Kelompok ini merupakan bagian penting dari bangsa Indonesia dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui pengiriman devisa.

Pentingnya Penegasan Status Kewarganegaraan

Pemerintah juga sedang melakukan penegasan status kewarganegaraan terhadap sekitar 1.500 WNI di Malaysia sebagai tahap awal membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh. Proses ini melibatkan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, wawancara, dan verifikasi untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.

Integrasi Dokumen dan Data Kependudukan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan pentingnya penyelesaian dokumen secara terintegrasi, termasuk NIK/NIT, status kewarganegaraan, dan dokumen perjalanan. Integrasi ini mempermudah proses administrasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian secara cepat dan efisien.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh menambahkan bahwa integrasi data kependudukan menjadi kunci dalam penyelesaian masalah WNI di luar negeri. Dukcapil menjadi pintu utama dalam penyelesaian NIK/NIT, yang kemudian berlanjut ke penegasan kewarganegaraan dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau paspor.

KBRI sebagai Pintu Pengaduan dan Koordinasi

Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo, menegaskan peran strategis KBRI sebagai penghubung antara masyarakat Indonesia di Malaysia dengan kementerian dan lembaga di Indonesia. KBRI bertugas menjadi mata, telinga, dan pintu pertama negara dalam menangani dan mengkoordinasikan persoalan WNI dan PMI.

Iman menyatakan dukungan penuh dari KBRI untuk semua inisiatif kementerian terkait dan berharap pelayanan kepada masyarakat Indonesia di luar negeri dapat terus ditingkatkan.

Komitmen dan Langkah Negara dalam Melindungi WNI

Forum tersebut menghasilkan pernyataan bersama lintas kementerian dan perwakilan RI yang menempatkan perlindungan WNI, termasuk PMI, sebagai prioritas utama. Negara hadir dengan memastikan proses hukum yang transparan, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mukhtarudin menegaskan bahwa seluruh upaya ini bertujuan agar PMI dapat bekerja dalam kondisi aman dan tenang, memperoleh perlindungan serta hak-haknya, sementara keluarga yang ditinggalkan dapat menikmati kehidupan yang lebih sejahtera. Langkah legalisasi dan formalisasi status PMI menjadi fokus utama agar persoalan tidak berulang di masa depan.

Pesan utama dari forum ini adalah keberadaan negara tidak hanya sebagai pembuat aturan, tetapi sebagai pelindung aktif setiap warga negara Indonesia di manapun mereka berada.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *