Kejagung Sita Aset Mewah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dalam Kasus Korupsi Program MBG
Suara Pecari – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026. Salah satu tersangka utama adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Fakta Penyitaan Aset Tersangka
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung menyita berbagai aset dari para tersangka, termasuk Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33F.2Fd.2052026 tanggal 29 Mei 2026.
Aset Milik Dadan Hindayana
Nilai total aset milik Dadan diperkirakan mencapai Rp 8,4 miliar, terdiri dari:
- Jam tangan Rolex model 52509 bernilai sekitar Rp 300 juta
- Mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII
- Cash box berisi mata uang asing dan rupiah senilai jutaan dolar dan ratusan juta rupiah
- Uang tunai dalam berbagai pecahan yang ditemukan di sejumlah mobil milik tersangka
Aset Milik Sony Sonjaya
Sony memiliki sejumlah aset berupa perhiasan dan jam tangan mewah, antara lain:
- Jam tangan analog Bell Ross kode 3500BR-X33500208
- Beberapa cincin dengan batu permata seperti Natural Blue Sapphire, Ruby, Hessonite, dan berbagai jenis batu berwarna transparan
Aset Milik Asep Yusuf Somantri
Asep menyimpan aset berupa kendaraan dan uang tunai, yaitu:
- Mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih tahun 2013
- Mobil Toyota Alphard 2.5X AT warna hitam tahun 2019
- Uang tunai dalam pecahan USD dan SGD dengan total ribuan dolar
Konteks dan Proses Hukum
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri. Penyidik telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam proses hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui gizi yang cukup.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










