Kemenhut Bekukan Izin 5 Perusahaan PBPH di Kalbar Akibat Karhutla

Kemenhut Bekukan Izin 5 Perusahaan PBPH di Kalbar Akibat Karhutla

Suara Pecari, Kalimantan Barat – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi mereka. Tindakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla pada 3 September 2026.

Daftar Perusahaan yang Mendapat Sanksi Pembekuan Izin

Berdasarkan data resmi Kemenhut, lima perusahaan PBPH di Kalimantan Barat yang mengalami kebakaran dalam areal konsesinya adalah:

  • PT Mahkota Rimba Utama (Kabupaten Ketapang): Luas konsesi 74.480 hektare, area terbakar 1.275,87 hektare.
  • PT Hutan Ketapang Industri (Kabupaten Ketapang): Luas konsesi 100.150 hektare, area terbakar 670,76 hektare.
  • PT Mayawana Persada Mas (Kabupaten Ketapang): Luas konsesi 136.710 hektare, area terbakar 326,93 hektare.
  • PT Duta Andalan Sukses (Kabupaten Sanggau): Luas konsesi 31.080 hektare, area terbakar 247,3 hektare.
  • PT Wana Lestari Jaya (Kabupaten Sanggau): Luas konsesi 29.140 hektare, area terbakar 47,84 hektare.

Langkah Tegas Sesuai Arahan Presiden

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembekuan izin ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pelanggaran karhutla tanpa pandang bulu. Sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan diterapkan kepada perusahaan yang terbukti lalai menjaga area konsesinya.

Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang lebih berat, kasus ini akan dilanjutkan ke proses pidana. Langkah ini juga merupakan kelanjutan dari tindakan serupa terhadap enam perusahaan lain di wilayah Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur.

Antisipasi Puncak Musim Karhutla 2026

Mengingat bulan September merupakan puncak musim kebakaran hutan dan lahan tahun 2026, Kemenhut menghimbau seluruh pemegang PBPH untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga ketat areal konsesi masing-masing agar terhindar dari risiko kebakaran.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak karhutla yang selama ini memberikan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *