Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan

Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan

Suara Pecari, Jakarta – Dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terungkap fakta bahwa proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota haji tambahan dilakukan secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam. Mantan Staf Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Deni Sefianto, mengungkapkan bahwa draf KMA tersebut disusun hanya berdasarkan perintah melalui grup WhatsApp tanpa ada rapat atau analisis kebutuhan yang jelas.

Deni menjelaskan bahwa instruksi untuk membuat draft tersebut datang dari atasannya melalui pesan WhatsApp grup, sehingga ia dan tim langsung menyiapkan draf tanpa ada proses diskusi atau kajian internal. Skema pembagian kuota haji tambahan dengan rasio 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus juga diterima Deni hanya lewat pesan WhatsApp dan langsung dimasukkan ke dalam lampiran draf KMA.

Asumsi Kebijakan Pembagian Kuota 50:50

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, yang juga menjadi saksi dalam persidangan, mengakui bahwa klaim mengenai kebijakan pembagian kuota 50:50 bukan berdasarkan perintah langsung Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut didapat dari pihak lain, termasuk staf khusus Menag, dan merupakan asumsi pribadi terkait siapa yang mengusulkan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Presiden Joko Widodo.

Jaja menambahkan bahwa meskipun Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, meminta agar kebijakan pimpinan diikuti, Hilman tidak pernah menyebutkan angka pembagian 50:50 secara spesifik.

Proses Penyusunan KMA Tanpa Kajian Mendalam

Dalam kesaksiannya, Deni juga mengungkap bahwa setelah draf awal KMA selesai, dokumen tersebut langsung diteruskan ke Biro Hukum Kemenag untuk proses finalisasi. Ia menegaskan bahwa pembahasan mendalam dan penentuan aturan final KMA bukan ranah Ditjen PHU melainkan Biro Hukum Kemenag.

Selain itu, Deni mengaku mengetahui adanya pembahasan perubahan diktum KMA 1156 melalui rapat Zoom yang diikuti, dimana dibahas urgensi agar kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus.

Pengakuan Dana Talangan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang sebesar USD 5.000 dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M. Agus Syafii, sebagai dana talangan untuk biaya perjalanan dinas ke Arab Saudi yang belum cair. Jaja telah mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun Agus Syafii menolak pengembalian dana tersebut.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menimbulkan keprihatinan terkait transparansi dan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada pelaksanaan ibadah haji. Penyusunan KMA yang dilakukan tanpa kajian dan berdasarkan instruksi informal menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang dan ketidakefisienan dalam penetapan kuota haji.

Sidang ini menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta secara transparan dan memastikan akuntabilitas para pejabat yang terlibat dalam kebijakan kuota haji tambahan.

Persidangan masih berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi dan pihak terkait untuk menggali lebih dalam fakta dan keterangan yang relevan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *