Sony Sonjaya Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta – Nama Sony Sonjaya kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu diduga terlibat penyimpangan tata kelola program selama 2025-2026.
Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang bernilai sangat besar.
Berdasarkan hasil penyidikan, program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp85,27 triliun sepanjang tahun 2025. Pada 2026, nilai anggaran program itu meningkat menjadi sekitar Rp268 triliun di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap temuan penyidik. Salah satunya terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diduga bermasalah.
Sony Sonjaya lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 20 Oktober 1967 dan menempuh pendidikan kepolisian sejak muda. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 sebelum menjalani berbagai penugasan di kepolisian.
Pada Januari 2025, Sony menjabat Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Badan Gizi Nasional. Melalui jabatan tersebut, ia terlibat langsung dalam pelaksanaan program di berbagai daerah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sony memiliki total kekayaan senilai Rp4,32 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 4 Februari 2020 saat masih aktif sebagai anggota Polri.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












