Kejagung: Hery Susanto Dapat Rumah dan Rp 4,8 Miliar dari ‘LHP Pesanan’

Kejagung: Hery Susanto Dapat Rumah dan Rp 4,8 Miliar dari 'LHP Pesanan'

Suara Pecari | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Dalam pengungkapan tersebut, Kejagung: Hery Susanto dapat rumah dan Rp 4,8 miliar dari ‘LHP Pesanan’ yang diterbitkan untuk kepentingan sejumlah perusahaan tambang nikel. Suap diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai maladministrasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery menerima suap dari beberapa pihak. Rinciannya meliputi Rp875 juta dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia, Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 No. 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Selain itu, Agung Winarno juga memberikan Rp1 miliar melalui Edi Sukandi dan Rp525 juta secara langsung. Total suap yang diterima Hery mencapai Rp4,8 miliar.

Kasus ini bermula dari permintaan perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang ingin mengubah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendapatkan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kejagung: Hery Susanto dapat rumah dan Rp 4,8 miliar dari ‘LHP Pesanan’ yang diterbitkan Ombudsman untuk menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut. Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi, menegaskan bahwa LHP itu menyatakan penetapan nilai PNBP dan penolakan permohonan IUP oleh kementerian sebagai maladministrasi.

Hery Susanto resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juni 2026 untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru. Agung Winarno, yang juga terlibat, diketahui merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Zarof Ricar, namun penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik ‘LHP pesanan’ yang melibatkan lembaga pengawas seperti Ombudsman. Kejagung: Hery Susanto dapat rumah dan Rp 4,8 miliar dari ‘LHP Pesanan’ merupakan bukti nyata penyalahgunaan wewenang demi kepentingan bisnis. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas lembaga pengawas dalam menjalankan fungsinya. Praktik suap semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan