Polisi Ancam Jemput Paksa Direktur Bus ALS Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara
Suara Pecari, Muratara – Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara) mengambil langkah tegas dengan mengancam penjemputan paksa terhadap Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) berinisial CL jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, di Jalan Lintas Sumatera Tengah, yang melibatkan Bus ALS bernopol BK-7778-DL dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) bernopol BG-8196-QB. Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 19 orang, termasuk sopir dan kernet truk tangki serta sopir dan penumpang bus.
Penetapan Dua Tersangka
<pDalam penyidikan yang intensif, polisi telah menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka, yakni CL selaku Direktur PT ALS dan SH, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), pemilik truk tangki BBM yang terlibat kecelakaan.
Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, menyatakan kedua tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pihak kepolisian akan melayangkan panggilan ketiga sebagai kesempatan terakhir. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, proses penjemputan paksa akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Faktor Kelalaian Korporasi
Penyidikan menemukan sejumlah kelalaian yang berkontribusi pada besarnya korban jiwa. Pintu darurat belakang bus ALS tidak dapat dibuka karena terhalang barang-barang dan satu unit sepeda motor, sehingga penumpang kesulitan menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi. Selain itu, bus tidak dilengkapi alat pemecah kaca maupun alat pemadam api ringan (APAR).
Bus tersebut juga mengangkut barang-barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai angkutan penumpang, seperti lemari kayu, dipan, sepeda motor yang menghalangi pintu keluar, dan gulungan plastik di antara kursi penumpang. Kondisi ini dinilai melanggar aspek keselamatan dan kenyamanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019.
Legalitas dan Sanksi
Bus ALS diketahui telah tidak memiliki surat izin penyelenggaraan angkutan (KPS) yang berlaku sejak 13 September 2024. Direktur PT SBP, SH, dikenai pasal-pasal pidana terkait kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, CL dikenai pasal-pasal yang sama terkait pelanggaran hukum lalu lintas dan tanggung jawab pidana.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan
Penyidik telah memeriksa sekitar 47 saksi dari berbagai unsur, termasuk saksi di tempat kejadian, ahli pidana, ahli transportasi, ahli migas, serta pihak terkait lainnya dari kementerian dan instansi daerah. Selain itu, pemeriksaan internal juga dilakukan terhadap jajaran direksi, bendahara, dan bagian bengkel dari kedua perusahaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama dengan pejabat utama Polres Muratara, jaksa, dan Direktorat Polri, menandai proses penyidikan yang panjang dan komprehensif.
Dampak dan Penegakan Hukum
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan maut ini. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya memastikan keselamatan transportasi dan pertanggungjawaban korporasi dalam operasional angkutan umum serta angkutan barang berbahaya.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan demi keadilan bagi korban dan keluarga.
Langkah penjemputan paksa menjadi opsi terakhir jika para tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum, menegaskan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










