Terungkap Kasus Mayat Mutilasi dalam Karung di Depok, Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
Suara Pecari, Depok – Kasus penemuan mayat mutilasi dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok berhasil diungkap oleh polisi. Pelaku berinisial SA alias Saepul (26) ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Pandeglang, Banten.
Penangkapan Pelaku
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Saepul pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB di Pandeglang. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marassabessy.
Kronologi Kejadian
Korban, Kunaefi (51), diketahui berkenalan dengan Saepul melalui media sosial. Keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut berujung cekcok yang menyebabkan Saepul menusuk perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau.
Setelah membunuh, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad dengan plastik hitam dan karung, kemudian membuangnya di kawasan Tanah Merah. Potongan kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Motif dan Hubungan Pelaku dengan Korban
Polisi menduga Saepul merupakan penyuka sesama jenis dan hanya mengenal korban secara terbatas. Motif pembunuhan masih dalam pendalaman penyidik, namun hubungan keduanya tidak lebih dari kenalan biasa yang berujung konflik.
Tindak Lanjut Pelaku
Setelah melakukan pembunuhan, Saepul membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban di Panimbang, Pandeglang. Istri korban melaporkan keberadaan suaminya yang tidak pulang ke Polres Metro Depok pada 25 Juli 2026.
Peran Kepolisian
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di kontrakan pelaku dan mengamankan Saepul sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh aspek kasus dan motif pembunuhan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










