Kenaikan Tukin TNI dan ASN Kemhan Diatur dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026

Kenaikan Tukin TNI dan ASN Kemhan Diatur dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026

Suara Pecari, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang telah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan ini merupakan penyesuaian pertama sejak 2018. Sebelumnya, tukin dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan. Melalui perpres terbaru, persentase tersebut naik menjadi 90 persen. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa salinan kedua perpres telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

Besaran Tukin TNI Berdasarkan Kelas Jabatan

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, besaran tukin TNI berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp48,6 juta per bulan, tergantung kelas jabatan. Kelas 1 (terendah) memperoleh Rp2,5 juta, sedangkan kelas tertinggi untuk perwira tinggi bintang empat mencapai Rp48,6 juta. Rentang ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Alasan dan Syarat Kenaikan

Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa kenaikan tukin memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB. Syarat tersebut meliputi indeks reformasi birokrasi di atas 80 dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama tiga tahun berturut-turut. Kemhan dan TNI telah meraih opini WTP lima kali berturut-turut, sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan kenaikan.

Dampak dan Jadwal Pencairan

Kenaikan tukin diharapkan meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan personel pertahanan. Meski demikian, kebijakan ini juga menuai sorotan publik terkait pemerataan kesejahteraan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah juga memperhatikan guru dan tenaga kesehatan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Sementara itu, Mayjen Gusti menyebut target pencairan tukin baru diupayakan pada September 2026, setelah penyusunan peraturan turunan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *