Peroboh Rumdin Bea Cukai Surabaya Dituntut 1 Tahun Bui, Negara Rugi Rp 537 Juta
Suara Pecari, Surabaya – Terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perobohan rumah dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Asemrowo, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara karena terbukti merusak aset negara senilai Rp 537,36 juta.
Fakta Kasus Perobohan Rumah Dinas
Peristiwa bermula pada Agustus 2025, ketika Murnita Triwidyaning menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas DJBC yang terletak di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Terdakwa diketahui merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat dapat masuk ke area rumah dinas tersebut dan memerintahkan operator ekskavator untuk merobohkan bangunan.
Setelah pembongkaran, bangunan rumah dinas tersebut rata dengan tanah, menyisakan hanya bagian garasi. Terdakwa membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp 7 juta kepada operator yang saat ini masih berstatus daftar pencarian saksi.
Reaksi Lingkungan dan Klaim Terdakwa
Ketua RT setempat sempat menegur terdakwa karena melakukan pembongkaran tanpa izin dan aktivitas tersebut dianggap mengganggu lingkungan sekitar. Namun, terdakwa mengaku telah membeli rumah dinas tersebut, klaim yang kemudian dilaporkan kepada pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak dan diteruskan ke aparat penegak hukum.
Konteks Hukum dan Kerugian Negara
Jaksa menegaskan bahwa rumah dinas yang dirobohkan merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Oleh karena itu, bangunan tersebut bukan hak milik terdakwa.
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian materiil sebesar Rp 537,36 juta berdasarkan nilai kerusakan bangunan rumah dinas.
Proses Sidang dan Tuntutan
Sidang tuntutan yang digelar di PN Surabaya pada Rabu (5/8/2026) dibacakan oleh jaksa pengganti Reiyan Novamdana Syanur Putra. Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Rabu (12/8/2026).
Dampak Kasus dan Pentingnya Pengelolaan Aset Negara
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan dan perlindungan aset negara agar tidak disalahgunakan atau dirusak tanpa izin yang sah. Perobohan rumah dinas DJBC Surabaya yang dilakukan tanpa prosedur dan izin resmi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Penanganan hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghormati serta menjaga aset-aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










