Wanita di Surabaya Sewa Ekskavator untuk Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Wanita di Surabaya Sewa Ekskavator untuk Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Kronologi Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai di Surabaya

Suara Pecari, Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning (45) harus berhadapan dengan hukum setelah menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan publik.

Rumah dinas yang menjadi sasaran berlokasi di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (27/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan bahwa terdakwa menghubungi saksi Novi Yanti untuk mencari informasi penyewaan alat berat. Setelah mendapatkan tautan sewa melalui pesan WhatsApp, Murnita langsung memesan satu unit ekskavator dengan alasan akan merobohkan sebuah bangunan rumah.

Saat ekskavator tiba di lokasi, terdakwa mengambil palu untuk merusak gembok pagar rumah dinas tersebut agar alat berat bisa masuk. “Terdakwa kemudian menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas tersebut, dimulai dari bagian pagar, lalu mendorong tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi saja,” ujar Jaksa Hajita di hadapan majelis hakim. Setelah rumah dinas itu rata dengan tanah, terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator ekskavator yang kini berstatus dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

Reaksi Warga dan Tindakan Aparat

Aksi pembongkaran tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, yang mendengar suara bising dari alat berat segera datang ke lokasi dan menegur terdakwa karena tidak memiliki izin pembongkaran serta mengganggu kenyamanan warga. Namun, terdakwa tetap melanjutkan aktivitas pembongkaran dengan dalih bahwa rumah dinas itu telah dibelinya.

Merasa janggal, Ketua RT menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Bagian Umum Kanwil DJBC Jawa Timur I dan berujung pada pelaporan ke polisi oleh Kasubbag Rumah Tangga, Sapta Pinardi. Polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mengamankan lokasi dan memulai penyelidikan.

Kerugian Negara dan Dakwaan

Jaksa menyampaikan bahwa bangunan yang dihancurkan terdakwa merupakan aset sah milik negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Hal tersebut dibuktikan dengan terpasangnya plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan serta tercatat resmi dalam Kartu Identitas Barang (KIB) dengan nomor kode UAKPB 015051000410826000KD. “Bahwa atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materiil yang dialami negara sekitar Rp537.362.790,” kata Jaksa Hajita.

Atas perbuatannya, Murnita Triwidyaning didakwa secara alternatif dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung milik orang lain. Atau, Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Dampak dan Implikasi Peristiwa

Peristiwa ini memiliki dampak luas, tidak hanya bagi terdakwa tetapi juga bagi masyarakat dan instansi terkait. Berikut beberapa dampak yang perlu dicermati:

  • Kerugian Finansial Negara: Negara mengalami kerugian material sebesar lebih dari setengah miliar rupiah. Angka ini belum termasuk biaya pemulihan dan proses hukum.
  • Keamanan Aset Negara: Kasus ini menyoroti lemahnya pengamanan aset negara, terutama rumah dinas yang tidak berpenghuni. Diperlukan sistem monitoring yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa.
  • Dampak Sosial: Warga sekitar merasa terganggu dan cemas. Tindakan sepihak seperti ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum jika tidak ditindak tegas.
  • Dampak Hukum bagi Terdakwa: Murnita terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun berdasarkan pasal yang didakwakan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

Data Kerugian dan Kronologi

Berikut adalah tabel yang merangkum kerugian dan kronologi singkat peristiwa:

AspekDetail
Tanggal Kejadian27 Agustus 2025, pukul 20.00 WIB
LokasiJalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya
Alat yang DigunakanEkskavator sewaan (Rp7 juta)
Kerugian NegaraRp537.362.790
Status Operator EkskavatorDaftar Pencarian Saksi (DPS)
DakwaanPasal 410 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP

Analisis: Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ia mencerminkan beberapa persoalan struktural di Indonesia. Pertama, masih lemahnya pengawasan aset negara yang tersebar di berbagai daerah. Banyak aset negara yang tidak terurus dan rawan disalahgunakan. Kedua, tindakan terdakwa yang mengklaim telah membeli rumah tersebut menunjukkan adanya potensi sengketa kepemilikan atau informasi yang salah di masyarakat. Ketiga, respons cepat dari aparat keamanan dan proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan efek jera.

Dari sisi hukum, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah terdakwa akan dihukum sesuai dengan beratnya kerugian negara? Atau adakah faktor lain yang meringankan? Publik menanti putusan hakim nantinya.

Peristiwa ini juga mengingatkan kita semua bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, sekecil apapun, akan berujung pada proses hukum yang panjang. Masyarakat diimbau untuk selalu menempuh jalur resmi jika memiliki sengketa atau masalah kepemilikan, bukan bertindak sendiri.

Ke depannya, diharapkan instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan DJBC dapat meningkatkan sistem keamanan dan inventarisasi aset negara. Penggunaan teknologi seperti CCTV, pagar elektronik, dan patroli rutin bisa menjadi solusi untuk mencegah kejadian serupa. Selain itu, sosialisasi mengenai status aset negara kepada masyarakat sekitar juga perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi klaim sepihak.

Di sisi lain, kasus Murnita Triwidyaning juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha penyewaan alat berat. Mereka harus lebih teliti dalam menyewakan alat beratnya, memastikan bahwa penyewa memiliki izin yang sah. Operator ekskavator yang kini masuk DPS juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Akhirnya, kita semua berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan, dan aset negara dapat terjaga dengan baik untuk kemakmuran rakyat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *