Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas
Suara Pecari, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap berhak memperoleh layanan kesehatan gratis di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta puskesmas. Pernyataan ini disampaikan usai penyerahan penghargaan lomba di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
Layanan BPJS Tetap Gratis di Fasilitas Pemprov
Pramono menekankan bahwa prinsip utama adalah setiap pengguna BPJS Kesehatan mendapatkan layanan tanpa biaya di 31 rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, layanan di puskesmas dan puskesmas pembantu juga dapat diakses tanpa biaya oleh peserta BPJS.
Penyesuaian Tarif untuk Masyarakat Non-BPJS
Selain menegaskan layanan gratis bagi peserta BPJS, Pramono menjelaskan bahwa penyesuaian tarif layanan kesehatan sedang dilakukan untuk masyarakat yang tidak menggunakan BPJS. Hal ini disebabkan tarif lama yang dianggap terlalu rendah sehingga perlu disesuaikan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.
Penyesuaian tarif tidak ditujukan untuk membebani masyarakat tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS tetap mendapatkan layanan gratis. Penyesuaian lebih ditujukan untuk warga yang mampu secara ekonomi agar tidak menerima subsidi layanan kesehatan yang seharusnya tidak mereka perlukan.
Layanan VIP dan Subsidi yang Tepat Sasaran
Beberapa rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI telah menyediakan layanan VIP. Penyesuaian tarif ini juga bertujuan agar pemerintah tidak mensubsidi layanan kesehatan bagi orang yang mampu menggunakan fasilitas tersebut.
Pramono juga menyampaikan bahwa ia telah menandatangani peraturan gubernur terkait penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan.
Klarifikasi Pergub dan Layanan Psikolog
Muncul pertanyaan mengenai Pergub Nomor 17 Tahun 2026 yang disebut-sebut menghapus layanan psikolog dari cakupan BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun, Pramono memastikan bahwa layanan psikolog tetap menjadi bagian dari layanan BPJS dengan biaya yang masih ditanggung oleh BPJS sesuai prosedur yang berlaku.
Perubahan yang diatur dalam pergub tersebut hanya terkait biaya atau tarif layanan, bukan penghapusan layanan psikolog bagi peserta BPJS.
Signifikansi Kebijakan
Kebijakan ini penting untuk menjaga akses layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat DKI Jakarta. Dengan memastikan layanan BPJS gratis tetap berjalan, pemerintah daerah menegaskan komitmen perlindungan kesehatan bagi warga tidak mampu dan kelompok rentan. Pada saat yang sama, penyesuaian tarif bagi masyarakat mampu membantu pengelolaan anggaran kesehatan secara efektif dan menghindari penyalahgunaan subsidi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










