Hanura Minta RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time
Suara Pecari – Partai Hanura melalui Ketua Tim Task Force DPP, Patrice Rio Capella, mengimbau agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dilakukan secara lebih awal dan tidak menunggu hingga injury time atau menit-menit akhir. Hal ini disampaikan Patrice pada Jumat (4/9) di BW Luxury Hotel, Kota Jambi.
Alasan Pembahasan Lebih Awal
Menurut Patrice, pembahasan RUU Pemilu yang terlalu mepet berpotensi menimbulkan persoalan dalam sinkronisasi aturan. Waktu yang sempit juga memperkecil kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, Hanura tidak mempermasalahkan jika keputusan RUU Pemilu tetap diambil pada injury time selama masih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Hanura tidak mengkhawatirkan kapan pun itu diputuskan. Mau injury time, sepanjang masih dalam timeline RUU, bagi Hanura tidak ada masalah,” ujar Patrice. “Tapi lebih arif kalau dari awal dipersiapkan dengan matang dan diputuskan tidak pada injury time. Kalau diputuskan pada injury time pun Hanura siap,” tambahnya.
Harapan Terhadap Proses Pembahasan
Patrice juga menyinggung rencana Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang akan mengadakan pertemuan dengan partai-partai di parlemen maupun nonparlemen. Hanura berharap agar pertemuan dengan partai di luar parlemen dapat dilakukan lebih cepat agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk memberikan masukan terkait RUU Pemilu.
“Kami berharap kalau bisa Pak Dasco mewakili DPR bertemu lebih cepat dengan partai-partai di luar parlemen, sehingga partai di luar parlemen pun lebih awal atau lebih dini mempersiapkan diri,” ujarnya.
Potensi Masalah Jika Pembahasan Terlambat
Patrice menilai pembahasan yang dilakukan menjelang tenggat waktu berpotensi menyebabkan sejumlah ketentuan dalam RUU Pemilu tidak sinkron. Kondisi ini juga dapat menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Salah satu contohnya adalah waktu yang terlalu singkat bagi pihak terkait untuk mengajukan judicial review ke MK.
“Kalau injury time, mungkin ada pasal-pasal yang tidak sinkron. Misalnya, masih ada kesempatan orang untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Manfaat Pembahasan Lebih Awal
Dengan pembahasan yang dilakukan lebih awal, menurut Patrice, akan memberikan ruang bagi pegiat pemilu, pegiat demokrasi, dan partai nonparlemen untuk mengajukan gugatan jika menemukan ketentuan yang dinilai tidak tepat dalam RUU Pemilu.
“Artinya, kalau kita berniat baik, kita putuskan lebih awal sehingga teman-teman pegiat pemilu, pegiat demokrasi, dan partai nonparlemen ketika melihat ada yang tidak pas masih diberikan waktu dan ruang untuk melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Meski begitu, Patrice menegaskan bahwa judicial review tetap dapat dilakukan meskipun RUU Pemilu diputuskan pada injury time. “Tapi pertanyaannya, apakah kalau injury time tidak ada kesempatan untuk melakukan judicial review? Tetap bisa. Tetap bisa,” tegasnya.
Target Penyelesaian RUU Pemilu
Patrice berharap RUU Pemilu dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026. Penyelesaian ini dinilai penting agar pemerintah dan DPR dapat mulai mempersiapkan tahapan pemilu 2029 pada tahun 2027, termasuk pemilihan dan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya pikir akhir tahun 2026, serentak dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, saya pikir bisa diputuskan Pak, dalam sidang terakhir sebelum tutup tahun 2026. Jadi, 2027 sudah mulai proses untuk pemilihan dan seleksi KPU, Bawaslu, dan sebagainya. Seperti itu bisa dilakukan,” pungkas Patrice.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







