KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang 3.000 Riyal oleh 24 Anggota Panja DPR saat Kunker ke Saudi

KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang 3.000 Riyal oleh 24 Anggota Panja DPR saat Kunker ke Saudi

Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah keterangan dalam persidangan yang menyebut 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR diduga meminta uang sebesar 3.000 Riyal Saudi kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat dini hari, 4 September 2026, Gus Alex mengungkapkan permintaan tersebut, namun ia hanya mampu memberikan uang sebesar 1.500 Riyal per orang. Uang itu disebut digunakan sebagai ‘uang oleh-oleh’ yang dapat dipergunakan anggota DPR untuk berbelanja sendiri di toko sekitar lokasi kunjungan.

Langkah KPK dalam Menanggapi Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mencermati dan menelaah setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Hal ini penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk peran para terdakwa dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Konteks dan Fakta Pendukung

Permintaan uang oleh anggota Panja Komisi VIII DPR tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Gus Alex juga mengungkap adanya tiga pimpinan Komisi VIII yang meminta uang dari penyedia katering dan menyiapkan oleh-oleh, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi.

Selain keterangan Gus Alex, pengakuan serupa juga diperkuat oleh mantan Direktur Bina Umrah dan Haji, Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus demi mengungkap seluruh konstruksi perkara dan peran pihak-pihak terkait.

Dampak dan Perkembangan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota legislatif dan pejabat tinggi Kementerian Agama, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan kuota haji di Indonesia. KPK terus mendalami fakta persidangan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025, KPK berkomitmen untuk mengungkap secara transparan dan menyeluruh kasus korupsi ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji di tanah air.

Penyelidikan atas dugaan permintaan uang oleh anggota Panja DPR ini masih berlangsung, dan KPK akan mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan hasil telaah dan analisis keterangan saksi maupun terdakwa dalam persidangan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *