Dugaan Kerusakan Saluran Irigasi Akibat Tambang Pasir di Pancoran Rogojampi Ancam Produktivitas Pertanian

Kerusakan Saluran Irigasi Diduga Akibat Tambang Pasir di Pancoran Rogojampi

BANYUWANGI – Aktivitas penambangan pasir galian C di wilayah Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan setelah diduga menyebabkan kerusakan pada saluran irigasi tersier yang berfungsi mengalirkan air ke lahan pertanian warga.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan sejumlah pihak, aktivitas pengerukan pasir disebut berlangsung hingga mendekati sempadan saluran irigasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu longsoran tanah di sekitar jaringan irigasi serta mengganggu distribusi air bagi sektor pertanian.

Di lokasi yang berada di kawasan aliran sungai tersebut, terlihat adanya bekas aktivitas penambangan yang jaraknya sangat dekat dengan tepi saluran tersier. Pada beberapa titik, sempadan saluran dilaporkan tersisa kurang dari satu meter dari bibir aliran air, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.

Praktik penambangan galian C yang tidak memperhatikan aspek konservasi dan perlindungan sempadan sungai berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan. Selain meningkatkan risiko erosi dan longsor, kondisi tersebut juga dapat mempercepat kerusakan jaringan irigasi yang menjadi penopang utama aktivitas pertanian masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di Desa Pancoran saat ini telah berhenti beroperasi setelah adanya penertiban oleh aparat kepolisian terkait kelengkapan legalitas perizinan yang menjadi kewenangan instansi terkait. Namun, sejumlah pihak menduga aktivitas alat berat kemudian berpindah ke lokasi lain di wilayah Kecamatan Songgon.

Selain persoalan irigasi, kondisi lahan bekas tambang juga menjadi perhatian. Dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat area bekas pengerukan yang disebut belum menunjukkan adanya upaya reklamasi maupun pemulihan lahan secara optimal. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pengelolaan lingkungan pascatambang.

Saat dikonfirmasi terkait kerusakan saluran irigasi, petugas juru air wilayah Rogojampi, Dimas, mengaku persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak yang membidangi wilayah Desa Pancoran.

“Masalah kerusakan saluran tersier akibat aktivitas penambangan di Desa Pancoran sudah saya koordinasikan dengan petugas yang memiliki kewenangan wilayah setempat,” ujarnya saat ditemui di kawasan Dam Concrong Rogojampi, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, Sekretaris Desa Karangbendo, Arif Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pihak desa telah berupaya memfasilitasi musyawarah dengan pihak penambang guna membahas dampak yang ditimbulkan.

“Kami sudah mengundang pihak penambang untuk hadir dalam musyawarah di kantor desa, namun hingga saat ini belum ada kehadiran dari yang bersangkutan,” katanya.

Kerusakan saluran irigasi tersier menjadi persoalan serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan air pertanian. Apabila jaringan tersebut mengalami gangguan, distribusi air ke lahan pertanian berpotensi terhambat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi produktivitas pertanian dan pendapatan petani.

Selain berdampak pada sektor pertanian, aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan juga berpotensi mempercepat erosi tebing sungai, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan risiko kerusakan pada infrastruktur desa di sekitar lokasi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaku usaha pertambangan yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi. Regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, perlindungan terhadap sempadan jaringan irigasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak aktivitas penambangan di kawasan tersebut, termasuk memastikan adanya langkah pemulihan apabila ditemukan kerusakan pada infrastruktur maupun lingkungan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga dinilai penting guna mendukung pengawasan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta infrastruktur pertanian di Banyuwangi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan