BPOM Ungkap 70 Persen Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online, Masyarakat Diimbau Lebih Cermat
Suara Pecari | Kabupaten Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa sebanyak 70 persen peredaran kosmetik ilegal di Indonesia terjadi melalui platform penjualan online. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam upaya pengawasan produk kosmetik di tanah air. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa fenomena ini menunjukkan tantangan besar bagi regulator dalam mengawasi arus perdagangan digital yang semakin masif. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Fenomena BPOM 70 Persen Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online LPP RRI ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat berbelanja produk kecantikan secara daring. Kemudahan akses dan luasnya jangkauan pemasaran digital membuat produk ilegal semakin mudah masuk ke tangan konsumen. Banyak produk kosmetik impor yang tidak memenuhi standar keamanan dan belum memiliki izin edar beredar bebas di berbagai marketplace dan media sosial.
Taruna menambahkan, rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilih produk kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi turut mendorong maraknya peredaran ilegal. Konsumen seringkali tergiur dengan harga murah atau klaim instan tanpa memeriksa legalitas produk. Padahal, penggunaan kosmetik ilegal dapat menimbulkan risiko kesehatan serius seperti iritasi kulit, kerusakan organ, hingga kanker.
BPOM terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, baik melalui pemantauan platform digital maupun pengawasan di jalur distribusi offline. Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Selain itu, BPOM juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memeriksa izin edar sebelum membeli kosmetik.
Data BPOM 70 Persen Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online LPP RRI juga mengindikasikan perlunya kerja sama antara regulator, platform e-commerce, dan konsumen untuk memberantas peredaran produk ilegal. Platform daring diharapkan lebih ketat dalam menyaring produk yang dijual, sementara konsumen diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar di kemasan produk melalui aplikasi BPOM atau situs resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Taruna mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik. Konsumen diminta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi guna menjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. “Jangan sampai tergiur harga murah atau iklan yang berlebihan. Pastikan produk kosmetik Anda sudah terdaftar di BPOM,” tegasnya.
Pengawasan terhadap kosmetik ilegal juga dilakukan melalui operasi rutin di lapangan. BPOM bersama instansi terkait terus melakukan inspeksi ke distributor, gudang, dan toko fisik untuk memastikan tidak ada produk ilegal yang beredar. Meski demikian, tantangan terbesar tetap pada sektor online yang sulit dipantau secara langsung.
Dengan maraknya kasus ini, BPOM 70 Persen Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online LPP RRI menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas yang selalu mengutamakan keamanan produk. Pemerintah juga terus berupaya memperbaiki regulasi dan sistem pengawasan agar peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.
Kesimpulannya, dominasi penjualan online dalam peredaran kosmetik ilegal memerlukan respons cepat dan kolaboratif. Edukasi konsumen, pengawasan ketat, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk menciptakan ekosistem kosmetik yang aman dan terpercaya di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












