Ombudsman dan Masyarakat Dilibatkan, Polres Seluma Perkuat Pelayanan Publik
Suara Pecari, Polres Seluma menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, akademisi, media, serta pengguna layanan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Endra Dharma Laksana Polres Seluma, Selasa 14 Juli 2026, menjadi langkah strategis memperkuat pelayanan publik melalui evaluasi dan partisipasi masyarakat. Forum tersebut dihadiri Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K., M.I.K., bersama para kepala satuan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Polres Seluma dan Polsek jajaran. Hadir pula perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, DPMPTSP, Jasa Raharja, UPTD Samsat, Kejaksaan Negeri Seluma, Dinas Perhubungan, Dukcapil, RSUD Tais, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, insan pers, hingga masyarakat pengguna layanan.
Mengapa Forum Konsultasi Publik Penting?
Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pelayanan. Kapolres Seluma menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik harus dibangun melalui komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dan masyarakat. Karena itu, Forum Konsultasi Publik menjadi sarana untuk menerima kritik, saran, sekaligus menyusun langkah perbaikan secara bersama. “Kami ingin pelayanan kepolisian terus berkembang sesuai harapan masyarakat. Melalui Forum Konsultasi Publik ini, setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan di Polres Seluma semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan.
Pemaparan dan Diskusi Aktif
Selain arahan dari Kapolres, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai layanan kepolisian dari Kasat Lantas, Kasat Intelkam, dan Kasat Reskrim. Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu turut memberikan materi mengenai pentingnya standar pelayanan publik, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari peserta mengenai pelayanan administrasi, pengaduan masyarakat, hingga koordinasi antarinstansi. Seluruh hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Forum Konsultasi Publik sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan Polres Seluma.
Daftar Instansi dan Unsur yang Terlibat
- Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu
- DPMPTSP Seluma
- Jasa Raharja
- UPTD Samsat Seluma
- Kejaksaan Negeri Seluma
- Dinas Perhubungan Seluma
- Dukcapil Seluma
- RSUD Tais
- Tokoh masyarakat dan pemuda
- Insan pers
- Masyarakat pengguna layanan
Standar Pelayanan Publik yang Disepakati
Dalam forum tersebut, para peserta menyepakati beberapa standar pelayanan publik yang akan diterapkan di Polres Seluma dan Polsek jajaran. Berikut adalah tabel yang merangkum standar tersebut:
| Aspek Pelayanan | Standar yang Disepakati | Target Waktu |
|---|---|---|
| Pelayanan Administrasi (SKCK, SIM, STNK) | Proses cepat, transparan, tanpa calo | Maksimal 1 hari kerja |
| Penanganan Pengaduan Masyarakat | Respons dalam 1×24 jam, tindak lanjut maksimal 7 hari | 24 jam untuk respons awal |
| Koordinasi Antarinstansi | Rapat koordinasi rutin setiap bulan | Mulai Agustus 2026 |
| Pelayanan di Polsek Jajaran | Standar pelayanan sama dengan Polres | Sosialisasi selesai September 2026 |
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat Seluma
Pelibatan Ombudsman dan berbagai unsur masyarakat dalam FKP ini membawa dampak positif yang signifikan. Pertama, masyarakat kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait pelayanan kepolisian. Kedua, transparansi proses pelayanan publik diharapkan dapat meminimalisir praktik percaloan dan pungutan liar. Ketiga, koordinasi antarinstansi yang lebih baik akan mempercepat penyelesaian masalah yang melibatkan banyak pihak, seperti kecelakaan lalu lintas atau pengurusan dokumen kependudukan. Implikasi jangka panjangnya adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, yang pada gilirannya akan mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Seluma.
Komitmen Berkelanjutan
Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017. “Kami berharap forum ini menjadi budaya pelayanan yang terus dilakukan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis,” ujarnya. Melalui pelibatan Ombudsman dan berbagai unsur masyarakat, Polres Seluma menunjukkan komitmen untuk membangun pelayanan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan publik. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan prima yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Seluma.
Forum Konsultasi Publik ini bukanlah acara seremonial belaka. Dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan, seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk merealisasikan komitmen yang telah dibuat. Masyarakat Seluma pun kini memiliki harapan baru: bahwa pelayanan publik di wilayah mereka akan terus membaik, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Polres Seluma, bersama Ombudsman dan seluruh elemen masyarakat, telah memulai langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih baik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









