Danantara Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Donny Oskaria Pastikan Transparansi

Danantara Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Donny Oskaria Pastikan Transparansi

Suara Pecari | Jakarta – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Donny Oskaria, mengumumkan bahwa Danantara akan berperan sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ekspor SDA nasional.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Donny Oskaria menyatakan bahwa Danantara melalui DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal untuk periode Juni hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini, katanya, diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan.

“Danantara jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Donny Oskaria Pastikan Transparansi LPP RRI,” ujar Donny menegaskan komitmennya. Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan negara. Dengan sistem perantara tunggal, seluruh transaksi ekspor SDA akan tercatat secara transparan dan dapat diaudit oleh publik.

“Seluruh masyarakat Indonesia nantinya dapat mengamati dan mencermati proses ini. Karena Danantara berkomitmen menjalankan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Donny juga memastikan bahwa kontrak-kontrak yang telah dimiliki oleh perusahaan tetap berjalan normal. Selama tidak ditemukan praktik under-invoicing dan transfer pricing, aktivitas ekspor akan berlangsung seperti biasa. Ia mengungkapkan bahwa Danantara tengah mengembangkan sistem digitalisasi untuk seluruh transaksi ekspor SDA guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

“Danantara jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Donny Oskaria Pastikan Transparansi LPP RRI merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola ekspor kita,” tegas Donny.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan di sektor mineral dan batu bara (minerba). Ia menjelaskan bahwa sistem gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas (migas), bukan pada sektor minerba. Kebijakan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku serta arahan Presiden.

“Sistem di ESDM yang menganut perhitungan gross split hanya pada sektor migas, sementara sektor minerba tidak ada perubahan,” ujar Bahlil.

Kebijakan Danantara sebagai perantara tunggal ekspor SDA ini bersifat sementara hingga pemerintah menemukan pola terbaik pasca 31 Desember 2026. Donny Oskaria berharap langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.

Dengan digitalisasi transaksi, diharapkan seluruh proses ekspor SDA dapat dipantau secara real-time oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Danantara untuk menjalankan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi di sektor SDA. Danantara jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Donny Oskaria Pastikan Transparansi LPP RRI diharapkan menjadi tonggak baru dalam tata kelola ekspor Indonesia.

Sebagai kesimpulan, Danantara menjadi perantara tunggal ekspor SDA dengan komitmen transparansi yang kuat. Donny Oskaria memastikan bahwa kebijakan ini akan dijalankan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan dukungan digitalisasi dan pengawasan ketat, diharapkan praktik under-invoicing dan transfer pricing dapat diminimalisir, sehingga penerimaan negara dari sektor SDA meningkat signifikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan