Ombudsman Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas: Tata Kelola Pelayanan Publik Harus Segera Dibetulkan

Ombudsman Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas: Tata Kelola Pelayanan Publik Harus Segera Dibetulkan

Suara Pecari | Ombudsman RI mendesak pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Selasa (9/6/2026), Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menegaskan bahwa momentum penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi total. Seruan ini menjadi sorotan utama dalam isu Ombudsman Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas LPP RRI, yang mengemuka sebagai respons terhadap temuan maladministrasi di kedua institusi tersebut.

Nuzran mengungkapkan bahwa Ombudsman telah menyampaikan hasil kajian yang mengidentifikasi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN sebelumnya. Namun, sayangnya saran-saran perbaikan dan mitigasi konflik kepentingan tidak diindahkan secara maksimal di lapangan. “Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan dan mitigasi konflik kepentingan tidak diindahkan secara maksimal di lapangan,” ujar Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta. Ia menambahkan bahwa Ombudsman telah melakukan Rapid Assessment terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada September 2025 lalu. Temuan tersebut menunjukkan adanya celah administratif yang perlu segera ditutup.

Isu Ombudsman Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas LPP RRI juga menyoroti persoalan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Nuzran menyampaikan bahwa kerentanan sistem di sektor keimigrasian bukanlah hal baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman mendeteksi celah administratif sistemik dan telah menerbitkan hasil kajian serta saran perbaikan. Akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan adalah minimnya sarana dan prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses pengawasan publik dan membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi.

Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas untuk menyediakan sarpras pengaduan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi Indonesia. Nuzran menegaskan bahwa kepatuhan pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan akuntabel. Dalam konteks ini, Ombudsman Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas LPP RRI menjadi panggilan untuk perbaikan sistemik yang komprehensif.

Dalam waktu dekat, Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi tatap muka bersama BGN untuk mendapatkan perkembangan tata kelola terkini. Pihaknya juga akan berkoordinasi langsung dengan pimpinan baru BGN serta memetakan secara komprehensif butir-butir saran perbaikan Ombudsman. Langkah ini diharapkan dapat mendorong reformasi birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi saran-saran perbaikan. Dengan adanya desakan ini, diharapkan BGN dan Kementerian Imipas segera melakukan pembenahan menyeluruh untuk mencegah terulangnya maladministrasi di masa depan. Publik pun menanti tindak lanjut konkret dari kedua institusi tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.