Kemendukbangga Perkuat Peran Keluarga Lindungi Anak di Ruang Digital LPP RRI
Suara Pecari | Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mengambil langkah strategis untuk memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak di ruang digital. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring). Pembahasan mendalam mengenai upaya ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan bahwa Kemendukbangga memiliki peran krusial dalam pencegahan melalui sosialisasi dan pelatihan pola asuh terkait perlindungan anak di ranah digital bagi keluarga. “Kemendukbangga/BKKBN memiliki peran dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pelatihan mengenai pola asuh terkait perlindungan anak di ranah digital bagi keluarga,” ujar Isyana dalam rapat yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih siap menghadapi tantangan era digital.
Peran tersebut sejalan dengan tugas pokok Kemendukbangga/BKKBN yang selama ini berfokus pada edukasi, sosialisasi, dan penggerakan masyarakat guna mendorong perubahan perilaku dalam keluarga. Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan strategi perlindungan anak di ruang digital agar berjalan efektif serta mampu menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kemendukbangga Perkuat Peran Keluarga Lindungi Anak di Ruang Digital LPP RRI sebagai salah satu mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi ke pelosok negeri.
Dalam pelaksanaannya, Kemendukbangga/BKKBN mengoptimalkan peran Tim Pendamping Keluarga (TPK), kelompok kegiatan keluarga, Duta Generasi Berencana (Genre), Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja, serta berbagai mitra pembangunan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan kepada keluarga di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pesan tentang pentingnya perlindungan anak di dunia maya dapat tersampaikan secara masif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga, satuan pendidikan, dan lingkungan masyarakat. “Perlindungan anak di ranah digital harus dimulai dari keluarga, kemudian diperkuat di satuan pendidikan dan lingkungan masyarakat agar anak-anak mendapatkan perlindungan yang utuh,” ujar Arifatul. Pernyataan ini menekankan pentingnya kolaborasi multi-pihak dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi generasi penerus bangsa.
Melalui rapat koordinasi tersebut, sebanyak 15 kementerian dan lembaga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di era digital melalui penguatan peran keluarga, pendidikan, dan masyarakat sebagai ekosistem utama tumbuh kembang anak Indonesia. Dengan adanya sinergi ini, Kemendukbangga Perkuat Peran Keluarga Lindungi Anak di Ruang Digital LPP RRI menjadi pilar penting dalam menyebarluaskan edukasi perlindungan anak secara nasional.
Kesimpulannya, upaya Kemendukbangga dalam memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak di ruang digital merupakan langkah yang sangat tepat. Dengan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di era digital. Kemendukbangga Perkuat Peran Keluarga Lindungi Anak di Ruang Digital LPP RRI menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan generasi emas yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












