Nekat Masuk Busway, Korlantas Polri Ingatkan ETLE Siaga 24 Jam: Ancaman Tilang Rp500 Ribuan Siap Menanti

Nekat Masuk Busway, Korlantas Polri Ingatkan ETLE Siaga 24 Jam: Ancaman Tilang Rp500 Ribuan Siap Menanti

Suara Pecari | Nekat masuk busway, Korlantas Polri ingatkan ETLE siaga 24 jam [titlebase]. Kemacetan di Ibu Kota Jakarta kembali menjadi sorotan setelah maraknya pelanggaran penggunaan jalur TransJakarta oleh kendaraan pribadi. Dari sepeda motor hingga mobil pribadi, para pengendara terkadang memilih mengambil risiko dengan melintasi jalur khusus transportasi umum yang seharusnya menjadi prioritas operasional bus TransJakarta.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat bahwa sistem ETLE (Electronic Toll Lane Enforcement) kini diterapkan penuh di seluruh jalur busway. Teknologi ini bekerja siaga 24 jam untuk mendeteksi pelanggaran, termasuk masuknya kendaraan non-TransJakarta ke jalur khusus. “ETLE tidak hanya mengawasi pelabuhan atau jalan tol, tetapi juga jalur transportasi massal seperti busway,” ujar sumber internal Korlantas.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran ini menjerat para pengendara dengan sanksi hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5/2014 yang secara tegas melarang kendaraan pribadi menggunakan jalur khusus angkutan massal.

“Kendaraan pribadi yang menyalahi aturan ini tidak hanya menempatkan dirinya dalam risiko hukuman, tetapi juga mengganggu efisiensi layanan busway yang menjadi tulang punggung transportasi publik Jakarta,” papar analisis Korlantas. Data terbaru menunjukkan, hingga Juni 2026, sudah lebih dari 2.000 pelanggar yang terjaring operasi ETLE di jalur TransJakarta.

Korlantas juga menyoroti risiko keselamatan. Keberadaan kendaraan pribadi di jalur busway meningkatkan potensi tabrakan, mengingat bus TransJakarta beroperasi dengan kecepatan stabil dan ruang manuver terbatas. Selain itu, pelanggaran ini menyebabkan ketidakstabilan waktu kedatangan bus, yang berimbas pada pengguna transportasi umum.

Menyikapi hal ini, Korlantas meminta masyarakat tidak mengambil jalan pintas untuk menghindari kemacetan. “Kami imbau agar menghormati jalur transportasi massal. Kecepatan lima menit tidak sebanding dengan risiko Rp500.000 atau hukuman hukum,” tegas perwakilan Korlantas.

Sejumlah upaya preventif tengah dilakukan, termasuk pembenahan rambu-rambu, pemasangan separator fisik, dan peningkatan kehadiran personel di titik rawan. Namun, Korlantas menegaskan bahwa ETLE tetap menjadi andalan utama untuk menegakkan aturan secara konsisten.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan