Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

Kemenkum Selesaikan Ratusan Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

Suara Pecari | Ratusan sengketa kekayaan intelektual telah selesai diproses oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui mekanisme mediasi sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026. Sistem e-Pengaduan DJKI telah mempercepat penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara transparan, efektif, serta mudah diakses masyarakat luas.

Sengketa yang dimediasi didominasi perkara hak cipta dan merek. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyebutkan bahwa mediasi menjadi instrumen penting menciptakan pelindungan kekayaan intelektual sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Ia menuturkan bahwa mediasi dapat membantu mencegah potensi pelanggaran kekayaan intelektual.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa sistem e-Pengaduan mempercepat penanganan sengketa kekayaan intelektual nasional. Ia menuturkan bahwa proses mediasi berjalan transparan, terukur, dan mempermudah masyarakat mengakses layanan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.

Proses mediasi sengketa kekayaan intelektual dilakukan sistematis dan terdokumentasi secara elektronik melalui e-Pengaduan. Pemohon dapat mengajukan mediasi sengketa kekayaan intelektual melalui situs pengaduan.dgip.go.id dengan proses administrasi terintegrasi.

Mediasi sengketa kekayaan intelektual dapat membantu masyarakat mengakses layanan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual dengan lebih mudah dan efektif. Sistem e-Pengaduan DJKI telah membantu mempercepat penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara transparan dan efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan