Safrizal ZA Soroti Kejelasan Tata Ruang pada Sengketa Lahan Pasuruan LPP RRI: Lima Aspek Krusial Jadi Kunci Penyelesaian

Safrizal ZA Soroti Kejelasan Tata Ruang pada Sengketa Lahan Pasuruan LPP RRI: Lima Aspek Krusial Jadi Kunci Penyelesaian

Suara Pecari | Jakarta – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menyoroti kejelasan tata ruang sebagai salah satu faktor utama dalam penyelesaian sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur. Safrizal ZA Soroti Kejelasan Tata Ruang pada Sengketa Lahan Pasuruan LPP RRI menjadi sorotan karena konflik yang telah berlangsung sejak tahun 1960 ini melibatkan 3.600 hektar lahan yang kini bersertifikat Hak Pakai TNI, namun di atasnya berdiri 10 desa definitif dengan perangkat desa dan hak Dana Desa.

Dalam paparannya, Safrizal menguraikan lima aspek krusial yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, kepastian hukum dan fakta wilayah. Secara legalitas, TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa. “Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Safrizal.

Kedua, urgensi zonasi pemanfaatan ruang. Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar tersebut. Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi. Safrizal ZA Soroti Kejelasan Tata Ruang pada Sengketa Lahan Pasuruan LPP RRI menekankan bahwa tanpa zonasi yang jelas, konflik akan terus berlarut.

Ketiga, regulasi pelepasan aset negara. Menanggapi aspirasi warga terkait status tanah, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara.

Keempat, belajar dari keberhasilan kasus Magelang (take and give). Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Beliau mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam. “Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give—TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama,” tegasnya.

Kelima, validasi data lapangan dan pemetaan polygon. Sebagai langkah konkret ke depan, Kemendagri menyoroti pentingnya penyediaan data geospasial yang akurat. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut. Data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, Safrizal mendukung penuh adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.

Safrizal ZA Soroti Kejelasan Tata Ruang pada Sengketa Lahan Pasuruan LPP RRI juga menggarisbawahi pentingnya integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah. Pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun. Dengan lima aspek krusial tersebut, diharapkan konflik yang telah berlangsung lintas generasi ini dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan