Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Peta Jalan Komnas HAM
Suara Pecari, Bandar Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dalam memperkuat penanganan konflik agraria di Indonesia dengan menerima dan mengadopsi Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Peta jalan ini, yang telah melalui proses kajian selama hampir tiga tahun, menjadi panduan komprehensif untuk menyelesaikan konflik agraria yang tidak hanya berdimensi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak hidup, keadilan, rasa aman, dan lingkungan hidup yang sehat.
Latar Belakang: Konflik Agraria sebagai Persoalan Struktural
Konflik agraria di Indonesia telah berlangsung lama dan seringkali melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, petani, perusahaan, hingga pemerintah. Menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 200 konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah, dengan luas lahan mencapai ribuan hektar. Konflik-konflik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang mendalam bagi masyarakat terdampak.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya pada acara Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026), menegaskan bahwa konflik agraria bukanlah persoalan sederhana yang hanya berkaitan dengan tata kelola pertanahan. “Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy.
Isi Peta Jalan dan Rekomendasi Komnas HAM
Peta jalan yang disusun oleh Komnas HAM ini berisi sejumlah rekomendasi strategis yang mencakup tiga pilar utama: penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, dan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan HAM. Berikut adalah poin-poin penting dalam peta jalan tersebut:
- Penyempurnaan Kebijakan: Merevisi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, seperti UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, dan UU Minerba, agar selaras dengan prinsip HAM.
- Penguatan Koordinasi Lintas Sektor: Membentuk gugus tugas bersama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah untuk menangani kasus-kasus prioritas.
- Pendekatan Berbasis HAM: Mengedepankan partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelesaian konflik, termasuk memberikan akses keadilan bagi korban.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menekankan bahwa peta jalan ini tidak hanya diperuntukkan bagi Kementerian ATR/BPN, melainkan juga bagi kementerian dan lembaga lain yang terkait. “Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ucap Putu Elvina.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah
Penerapan peta jalan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. Bagi masyarakat terdampak, pendekatan berbasis HAM menjamin bahwa hak-hak mereka tidak lagi diabaikan. Proses penyelesaian konflik yang partisipatif dan transparan juga dapat mengurangi ketegangan dan mencegah konflik baru.
Bagi pemerintah, peta jalan ini menjadi instrumen untuk memperkuat regulasi pertanahan dan meningkatkan koordinasi antarinstansi. Ossy Dermawan menyatakan bahwa jajarannya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, dan penyusunan kebijakan. “Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.
Data Konflik Agraria di Indonesia (2021-2025)
| Tahun | Jumlah Konflik | Luas Lahan (Ha) | Jumlah Keluarga Terdampak |
|---|---|---|---|
| 2021 | 198 | 1.250.000 | 120.000 |
| 2022 | 210 | 1.320.000 | 135.000 |
| 2023 | 195 | 1.180.000 | 110.000 |
| 2024 | 225 | 1.400.000 | 145.000 |
| 2025 | 205 | 1.300.000 | 125.000 |
Sumber: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) – data ilustrasi
Langkah Selanjutnya: Implementasi dan Monitoring
Setelah penerimaan peta jalan ini, Kementerian ATR/BPN berencana untuk membentuk tim khusus yang akan bertugas mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut. Tim ini akan melibatkan berbagai direktorat jenderal terkait, seperti Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang dipimpin oleh Iljas Tedjo Prijono, serta Direktorat Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan yang dipimpin oleh Hizkia Simarmata.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan mengadakan serangkaian forum konsultasi publik dengan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa peta jalan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Proses monitoring dan evaluasi secara berkala juga akan dilakukan untuk mengukur dampak dari kebijakan yang diambil.
Peta jalan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah masing-masing. Dengan adanya panduan yang jelas dan berbasis HAM, diharapkan tidak ada lagi konflik yang berlarut-larut dan menimbulkan korban jiwa.
Di tengah berbagai tantangan, langkah Kementerian ATR/BPN untuk mengadopsi peta jalan ini patut diapresiasi. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor yang kuat dan pendekatan yang humanis menjadi kunci untuk mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan.
Dengan semangat yang sama, Wakil Menteri Ossy Dermawan menutup dialog dengan optimisme. “Kami yakin, dengan peta jalan ini, kita bisa memperkuat penanganan konflik agraria di Indonesia. Ini bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN, tetapi tugas kita bersama untuk menciptakan keadilan agraria bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









