Kementerian HAM Pastikan Revisi UU Libatkan Banyak Pihak
Suara Pecari | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan organisasi masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyampaikan bahwa keterlibatan akademisi dan pakar juga menjadi bagian integral dalam penyusunan regulasi ini.
Dalam wawancara di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Mei 2026, Novita menegaskan bahwa keterlibatan lembaga nasional HAM tercatat dalam setiap forum pembahasan dan uji publik yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM. Dia juga menyebutkan bahwa Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, telah hadir dalam salah satu forum terkait revisi UU HAM.
Organisasi masyarakat sipil seperti Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), TURC, dan INFID telah berperan aktif dalam proses penyusunan revisi ini. Mereka diundang secara berkala untuk memberikan masukan dalam forum pembahasan dan uji publik yang diadakan oleh Kementerian HAM.
Revisi UU HAM diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia. Kementerian HAM berkomitmen untuk melibatkan akademisi dan pakar dalam berbagai forum guna memastikan kualitas dan efektivitas regulasi yang dihasilkan.
Dengan melibatkan banyak pihak, Kementerian HAM berupaya menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Proses ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum bagi perlindungan hak asasi manusia di tanah air.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










