Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Berbasis Aplikasi untuk Masyarakat
Suara Pecari | Korlantas Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat diakses melalui aplikasi, dalam rangka Rakernis Korlantas Polri 2026. Peluncuran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menunjukkan SIM saat pemeriksaan lalu lintas melalui perangkat seluler.
Acara peluncuran dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, dan berlangsung di Auditorium Mutiara Djoko Soetono STIK Polri, Jakarta, pada 22 Mei 2026. Brigjen Pol Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa digitalisasi SIM adalah bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih efisien dan berbasis teknologi.
Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat menyimpan dan menunjukkan SIM dalam format digital. Aplikasi tersebut tidak hanya menyimpan data pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku, tetapi juga menyediakan QR code untuk memudahkan verifikasi oleh petugas.
Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan lalu lintas tanpa perlu menunjukkan kartu fisik. Petugas akan dapat melakukan pengecekan melalui sistem terpusat yang dimiliki Korlantas Polri, sehingga keabsahan SIM akan lebih bergantung pada data yang tersimpan di server.
Korlantas Polri menekankan bahwa implementasi penuh SIM digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur yang ada. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan selama masa transisi ini.
Pengujian SIM digital akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, di mana masyarakat bisa menyimpan dan menampilkan SIM mereka secara langsung.
Peluncuran SIM digital ini diharapkan menjadi langkah maju dalam modernisasi pelayanan lalu lintas di Indonesia, memberikan kenyamanan dan kemudahan lebih bagi masyarakat saat berkendara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










