Pemerintah Serahkan 1.117 DIM RUU Hak Cipta, Atur Dana Abadi Royalti hingga AI

Pemerintah Serahkan 1.117 DIM RUU Hak Cipta, Atur Dana Abadi Royalti hingga AI

Suara Pecari, Jakarta – Pemerintah secara resmi menyerahkan 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU ini adalah pengaturan dana abadi royalti dan pengakuan karya yang dihasilkan melalui kecerdasan artifisial (AI).

Penguatan Tata Kelola Dana Abadi Royalti

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa pengaturan dana abadi royalti menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti hak cipta. Dengan adanya dana abadi ini, diharapkan pengelolaan royalti dapat lebih transparan dan berkelanjutan, memberikan manfaat jangka panjang bagi pencipta karya dan pemegang hak cipta.

Baca juga:

Pengaturan Karya Berbasis Kecerdasan Artifisial

Pemerintah juga mengusulkan pengaturan terkait karya yang dibuat dengan bantuan atau sepenuhnya dihasilkan oleh sistem kecerdasan artifisial. Hal ini menjadi perhatian karena perkembangan teknologi AI memunculkan tantangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya mengenai status hukum karya tersebut.

Urgensi Pembaruan UU Hak Cipta

RUU Hak Cipta ini diajukan sebagai pembaruan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang telah berlaku lebih dari satu dekade. Pembaruan ini dianggap penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan dinamika kebutuhan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan ini bertujuan membangun ekosistem hak cipta yang berkeadilan, berdaya saing, memberikan kepastian hukum, serta menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar kemajuan bangsa.

Perbaikan Kelembagaan dan Sistem Pengelolaan Royalti

Selain itu, pemerintah menyoroti perlunya pembaruan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), termasuk sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta di berbagai bidang, khususnya musik dan sektor lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan royalti serta melindungi hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta secara lebih optimal.

Perlindungan terhadap Perusahaan Pers dan Karya Jurnalistik

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan karya jurnalistik dan keterlibatan perusahaan pers dalam ekosistem digital yang terus berkembang. Penyesuaian ini penting untuk mendukung keberlangsungan industri pers yang semakin dinamis dan beradaptasi dengan teknologi digital.

Baca juga:

Rincian DIM dan Proses Pembahasan

Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, pemerintah menyampaikan tanggapan Presiden melalui DIM yang berjumlah total 1.117. Rinciannya terdiri dari 558 DIM yang bersifat tetap, 91 DIM diubah substansinya, 143 DIM diusulkan dihapus, 181 DIM substansi baru, dan 144 DIM bersifat redaksional. Pemerintah menyambut baik RUU ini dan siap melakukan pembahasan lebih mendalam bersama DPR sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Dengan pembaruan ini, pemerintah berharap regulasi hak cipta dapat lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *