Bahas Gaji ASN Lewat KDKMP, Wabup Pandeglang Tak Boleh Ada Potongan

Suara Pecari, Pandeglang – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan bahwa penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi DesaKelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh mengurangi hak pegawai. Pemerintah daerah siap mengikuti keputusan pemerintah pusat asalkan gaji diterima utuh dan tepat waktu tanpa potongan.

Pengaturan Penyaluran Gaji ASN Melalui KDKMP

Wacana penyaluran gaji ASN lewat KDKMP masih dalam tahap pembahasan di Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum mengambil kebijakan karena menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Baca juga:

Iing menyatakan bahwa Pemkab Pandeglang mendukung sepenuhnya mekanisme yang akan ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penyaluran gaji melalui KDKMP. Namun, ia menekankan agar sistem baru ini tidak membebani pegawai dengan potongan atau keterlambatan pembayaran.

Prioritas Pembayaran Gaji yang Utuh dan Tepat Waktu

Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan perangkat terkait harus menerima gaji sesuai hak mereka secara penuh dan tepat waktu. Ketepatan waktu pembayaran menjadi prioritas utama untuk menjaga kesejahteraan pegawai.

“Yang terpenting, seluruh ASN, PPPK, dan perangkatnya bisa menerima gaji tepat waktu, sesuai dengan hak mereka. Jangan sampai ada pemotongan-pemotongan,” tegas Iing.

Kesiapan Pemkab Pandeglang Mengikuti Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkab Pandeglang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme pembayaran gaji ASN. Selama sesuai dengan regulasi dan tidak mengorbankan hak pegawai, perubahan sistem pembayaran akan didukung penuh.

Perubahan jalur pembayaran gaji ASN melalui KDKMP dianggap sebagai upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan sistem administrasi, namun harus disertai jaminan perlindungan hak pegawai tanpa potongan gaji.

Baca juga:

Konteks dan Pentingnya Kebijakan Ini

Penyaluran gaji ASN melalui KDKMP merupakan bagian dari pembahasan yang sedang berlangsung di tingkat nasional sebagai upaya memperbaiki tata kelola pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai negeri sipil. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan proses pembayaran gaji menjadi lebih efisien dan transparan.

Namun, penegasan dari Wakil Bupati Pandeglang menunjukkan perhatian penting terhadap hak dan kesejahteraan ASN agar tidak dirugikan oleh perubahan sistem pembayaran.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *