Kemenkum Kaji Usulan DEN Soal Definisi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Suara Pecari – Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap wacana dan diskusi awal, namun pihaknya berkomitmen melakukan kajian secara menyeluruh.

Kajian dan Proses Peninjauan

Supratman menyatakan, setiap hari Direktorat Jenderal Perundang-Undangan (Ditjen PP) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kajian yang sama terkait usulan tersebut. Menurutnya, perubahan definisi kerugian negara memerlukan proses panjang karena harus berdampak pada revisi undang-undang yang berlaku.

Baca juga:

“Itu masih sebatas usulan dan belum sampai pada tahap pembicaraan resmi untuk perubahan undang-undang,” ujarnya. Pemerintah melalui Ditjen PP dan BPHN ingin melakukan evaluasi komprehensif terhadap aspek urgensi, manfaat, dan dampak dari perubahan definisi tersebut sebelum mengambil keputusan politik hukum.

Perbedaan Risiko Bisnis Korporasi dan Tindakan Bermaksud Jahat

Menteri Hukum menekankan pentingnya membedakan antara risiko bisnis yang dijalankan secara berhati-hati (prudent) dengan tindakan yang didasari niat jahat (mens rea). Dalam konteks korporasi, tidak semua kerugian negara dalam kasus korupsi disebabkan oleh niat buruk, melainkan bisa merupakan risiko bisnis yang telah diperhitungkan.

“Dalam aksi korporasi yang sudah memperhitungkan segala aspek dan prudent tentu berbeda dengan tindakan yang direncanakan dengan niat jahat,” jelas Supratman. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam mengkaji definisi kerugian negara agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan tepat sasaran.

Konteks dan Implikasi

Usulan peninjauan definisi kerugian negara ini muncul sebagai respons terhadap kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan korporasi BUMN, di mana kerugian negara seringkali sulit diukur secara pasti. Dengan kajian yang komprehensif, pemerintah berharap dapat mengembangkan regulasi yang lebih jelas dan efektif dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga:

Namun, sampai saat ini, perubahan konsep definisi kerugian negara masih dalam tahap diskusi dan belum masuk ke dalam agenda pembahasan resmi di legislatif. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan hasil kajian untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *