TP PKK, Posyandu, dan Dekranas Perkuat Tata Kelola Dukung Program Pemda
Suara Pecari, Denpasar – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) menggelar Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga se-Indonesia Bagian Tengah di Bali, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola kelembagaan dan mengoptimalkan peran kader dalam mendukung program pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum dan Regulasi
Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, menyampaikan bahwa ketiga lembaga tersebut memiliki landasan hukum yang jelas sebagai dasar pelaksanaan program. Untuk TP PKK, dasar hukum meliputi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Perpres tersebut.
Sementara itu, penyelenggaraan Posyandu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Sedangkan Dekranas memiliki dasar pembentukan dan pengaturan kepengurusan melalui keputusan bersama kementerian terkait, termasuk Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85MSK31980 serta keputusan bersama dari 14 kementerian/lembaga terkait susunan organisasi masa bakti 2024-2029.
Peran dan Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta keterkaitannya dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Kementerian Dalam Negeri berperan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, termasuk mendorong sinergi antara program lembaga dengan OPD terkait.
Di Bali, sinergi tersebut telah terbukti efektif dalam mendukung program pemerintah daerah. Kegiatan TP PKK, Posyandu, dan Dekranas mampu menjangkau masyarakat secara langsung, terutama kelompok sasaran yang sulit dijangkau oleh OPD secara langsung.
Peran Kader dan Sukarelawan
Keterlibatan kader dan sukarelawan hingga tingkat akar rumput menjadi kekuatan utama dalam pelaksanaan program. Melalui gerakan bersama, ketiga lembaga ini dapat menyampaikan program secara efektif kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan secara langsung.
Pelaksanaan program perlu disinergikan dengan OPD sesuai bidang tugas masing-masing, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran, agar dukungan terhadap program pemerintah daerah dapat optimal.
Kesimpulan
Penguatan tata kelola TP PKK, Posyandu, dan Dekranas menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Regulasi yang jelas, sinergi dengan pemerintahan daerah, serta peran aktif kader dan sukarelawan menjadi kunci keberhasilan dalam menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










