Bupati Serang Setuju ASN Enggan Gaji Lewat KDKMP
Suara Pecari, Kabupaten Serang – Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan pusat terkait rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi DesaKelurahan Merah Putih (KDKMP). Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat karena sebagian besar sumber pembiayaan gaji ASN berasal dari pemerintah pusat.
Kebijakan Penyaluran Gaji ASN Lewat KDKMP
Bupati Serang menjelaskan bahwa Pemkab Serang akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat mengenai penyaluran gaji ASN melalui KDKMP. Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis terkait pelaksanaan skema tersebut di wilayah Kabupaten Serang.
Zakiyah meminta agar pembahasan tidak hanya terfokus pada skema penyaluran gaji, dan menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil kebijakan terbaik untuk ASN dan masyarakat.
Tanggapan ASN terhadap Skema Penyaluran Gaji
Di sisi lain, terdapat penolakan dari sebagian ASN di lingkungan Pemkab Serang terhadap rencana penyaluran gaji melalui KDKMP. Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran terkait kesiapan sistem koperasi dalam menjalankan fungsi penyaluran gaji yang selama ini dijalankan oleh bank.
Menurut ASN tersebut, KDKMP belum memiliki sistem yang memadai seperti bank, sehingga penyaluran gaji melalui koperasi belum siap dan sebaiknya tidak dipaksakan.
Konteks Program KDKMP dan MBG
Bupati Serang juga menyinggung program Koperasi Desa dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap penting untuk membantu mengatasi permasalahan stunting di desa. Namun, detail mekanisme penyaluran gaji ASN melalui KDKMP, termasuk tahapan pelaksanaan dan kesiapan daerah, belum dijelaskan lebih rinci oleh pemerintah daerah.
Kesimpulan
Kebijakan penyaluran gaji ASN melalui KDKMP merupakan upaya pemerintah pusat untuk mengintegrasikan sistem keuangan di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini meskipun masih ada keberatan dari ASN terkait kesiapan sistem koperasi. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dan memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan akan memberikan manfaat terbaik bagi ASN dan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










