Wagub Banten Soroti Kerentanan DPUPR Jadi Target Operasi dan Rencana Pemisahan OPD
Suara Pecari, Serang – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, yang dinilai rentan menjadi target operasi (TO). Ia menyampaikan hal ini saat menjelaskan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk merombak susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya merampingkan birokrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran.
Kerentanan DPUPR Karena Anggaran Besar
Dimyati menyoroti bahwa DPUPR menangani anggaran yang sangat besar sehingga berisiko menjadi target operasi pengawasan maupun tindakan hukum. Ia mencontohkan bahwa di provinsi lain, urusan sumber daya air dan bina marga sudah dipisah dalam dinas yang berbeda, sementara di Banten masih digabung dalam satu dinas sehingga anggaran dan tanggung jawab menjadi terlalu besar.
“Kasihan dong, Pak Arlan (Kepala DPUPR Banten) itu mengelola anggaran besar, tanggung jawab besar. Nanti dipecah antara sumber daya air dengan bina marga. Di provinsi-provinsi lain sudah pecah, hanya di Banten saja yang nyatu, sehingga terlalu gemuk anggarannya, terlalu besar,” ujar Dimyati seusai rapat paripurna di DPRD Banten, Kamis (22/10/2026).
Rencana Pemisahan OPD untuk Efisiensi
Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan pemisahan DPUPR menjadi beberapa dinas, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Langkah ini diambil agar pengelolaan anggaran tidak menumpuk dalam satu organisasi dan agar tanggung jawab lebih proporsional.
Dimyati menjelaskan bahwa penataan OPD harus berorientasi pada efisiensi sehingga struktur menjadi lebih ramping dengan fungsi dan kinerja yang optimal. Ia menyatakan, “Tujuannya untuk efisiensi. Bukan artinya kita mau struktur gemuk tapi miskin fungsi. Kita berharap struktur ramping, fungsinya besar.”
Dampak Terhadap Anggaran Daerah
Wakil Gubernur juga menegaskan bahwa penataan OPD tidak akan menambah anggaran secara signifikan karena kemampuan APBD terbatas. Pemerintah harus menyesuaikan alokasi dana sesuai dengan kemampuan fiskal provinsi.
“Otomatis, enggak mungkin anggaran kita sudah segini. Kalau ditambah, anggarannya nambah dari mana? Dari langit? Enggak ada. Anggaran kita malah APBD kita berkurang,” jelas Dimyati.
Usulan Perubahan Struktur OPD oleh Gubernur
Gubernur Banten Andra Soni telah mengusulkan perubahan susunan OPD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Usulan tersebut mencakup penambahan jumlah dinas dari 22 menjadi 23 dan badan dari enam menjadi delapan.
Selain pemisahan DPUPR, usulan lain termasuk perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapemrida). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga diusulkan naik tipologinya dari tipe B menjadi tipe A.
Konteks dan Tujuan Penataan Kelembagaan
Penataan kelembagaan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan kebutuhan dan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, sehingga fungsi dan kinerja OPD menjadi lebih optimal. Pemisahan tugas dan pengelolaan anggaran diharapkan dapat mengurangi beban kerja yang terlalu besar pada satu dinas dan mengurangi potensi risiko yang timbul akibat pengelolaan anggaran besar dalam satu organisasi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










