Wamen ESDM Ungkap Penimbunan 400 Ribu Liter Solar Subsidi di Semarang
Suara Pecari, Semarang – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan volume mencapai 400 ribu liter di Semarang, Jawa Tengah. Penindakan hukum terhadap kasus ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.
Penindakan Penimbunan Solar Subsidi
Penimbunan solar subsidi tersebut terungkap dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Menurut Yuliot, solar subsidi yang ditimbun rencananya akan diselundupkan dan dialihkan penggunaannya ke sektor industri, perkebunan, serta pertambangan, yang jelas merupakan penyalahgunaan dari tujuan subsidi BBM ini.
“Hari ini untuk penegakan hukum, Ditjen Gakkum mengumumkan penangkapan di Semarang dengan kapasitas solar yang ditimbun mencapai 400 ribu liter,” ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026).
Dampak Penimbunan BBM Bersubsidi
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat luas. Yuliot menegaskan bahwa penimbunan dalam jumlah besar tersebut mengganggu kelancaran distribusi dan pasokan BBM di lapangan, sehingga merugikan konsumen yang berhak mendapatkan subsidi.
“Penindakan oleh Ditjen Gakkum ini penting karena penimbunan hingga 400 ribu liter sangat berpengaruh terhadap kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasus Serupa di Bali
Kasus penyelewengan BBM bersubsidi bukan hanya terjadi di Semarang. Sebelumnya, Polda Bali mengungkap lima perkara dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Denpasar, Tabanan, dan Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang diamankan karena membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan kendaraan, kemudian disedot dan ditampung dalam botol plastik ukuran 1,5 liter untuk dijual kembali secara ilegal.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Keseriusan Penegakan Hukum
Penindakan kasus penimbunan BBM bersubsidi di Semarang dan Bali menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengatasi penyalahgunaan subsidi BBM yang merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menegakkan aturan dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Dengan penindakan tegas, diharapkan kelancaran pasokan BBM subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan dapat terjaga dan mencegah terjadinya kelangkaan yang merugikan konsumen.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










