Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk sebagai Plt

pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan

GOWA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Baca juga:

Informasi penerbitan kedua SK tersebut disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Rabu malam (14/10/2026). Ia membenarkan adanya SK pemberhentian Husniah Talenrang sekaligus keputusan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul.

Meski demikian, Hasrul belum memerinci isi lengkap kedua keputusan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik SK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026). Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi untuk menindaklanjuti keputusan pemberhentian dan pelaksanaan tugas kepala daerah.

Berawal dari Putusan Mahkamah Agung

Pemberhentian Husniah Talenrang merupakan bagian dari proses yang sebelumnya bergulir melalui DPRD Kabupaten Gowa hingga Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Baca juga:

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan itu kemudian menjadi bagian penting dalam rangkaian proses yang berlanjut hingga penerbitan SK oleh Mendagri.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa memasuki tahap pelaksanaan administratif.

Keberlanjutan Pemerintahan Menjadi Perhatian

Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa menempatkan keberlanjutan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai perhatian berikutnya.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut administratif setelah dokumen fisik SK diterima DPRD Gowa. Rincian mengenai pelaksanaan keputusan tersebut masih perlu merujuk pada isi resmi dokumen yang diterbitkan Kemendagri.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *