Bupati Serang Jawab Kritik DPRD soal RTRW dan Penyertaan Aset BPR
Suara Pecari, Kab. Serang – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, merespons kritik dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang mengenai dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang untuk periode 2026-2046 dan penambahan penyertaan modal berupa aset daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang (Perseroda).
Dasar Penyusunan Raperda dan Penjelasan Bupati
Dalam jawaban yang disampaikan di hadapan DPRD pada 23 Oktober 2026, Zakiyah menegaskan bahwa penyusunan raperda RTRW bukan sekadar revisi perda lama, melainkan penyusunan perda baru dengan jangka waktu perencanaan 20 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan aturan teknis dari Kementerian ATRBPN. Jika hanya mengubah perda lama, masa berlaku RTRW akan berakhir pada 2031, yang tidak sesuai dengan kebutuhan perencanaan jangka panjang.
Zakiyah juga berjanji akan menyerahkan data dan dokumen yang diminta oleh pansus DPRD secara tertulis untuk mendukung pembahasan raperda tersebut.
Fokus Perlindungan Lahan Pertanian dan Pengawasan Tata Ruang
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi isu strategis dalam revisi RTRW ini. Pemerintah Kabupaten Serang akan menyajikan data terkait luas kawasan tanaman pangan, penyusutan sawah akibat alih fungsi lahan, potensi LP2B, serta luas lahan baku sawah kepada pansus.
Raperda yang disusun akan memperkuat perlindungan lahan pertanian melalui ketentuan zonasi, insentif, disinsentif, dan pemberian sanksi bagi pelanggar. Selain itu, Pemkab Serang tengah memverifikasi keberadaan fisik dan batas wilayah 40 titik situ, danau, embung, serta waduk berdasarkan kartu inventaris barang milik Pemerintah Provinsi Banten.
Kewenangan dan Pengawasan
Zakiyah menjelaskan bahwa kewenangan atas situ, danau, embung, dan waduk berada di tingkat pemerintah pusat dan provinsi, sementara pemerintah kabupaten bertugas memasukkan kawasan tersebut ke dalam pola ruang sebagai kawasan lindung beserta sempadannya. Hasil verifikasi ini akan dilaporkan kepada pansus sebagai bagian dari proses pembahasan.
Menanggapi catatan DPRD, pemerintah daerah juga akan memperkuat evaluasi dan pengawasan tata ruang dengan meninjau kembali rencana setiap lima tahun dan mengoptimalkan forum penataan ruang daerah.
Partisipasi Publik dan Proses Penyusunan Raperda
Penyusunan raperda RTRW dan penyertaan aset BPR Serang telah melibatkan partisipasi publik yang cukup luas. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses perencanaan dan pengelolaan aset daerah.
Langkah ini penting untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Serang selama dua dekade ke depan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










