Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Suara Pecari – Denny JA, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), mengusulkan reformasi hukum terkait delik korupsi dengan menegaskan bahwa kerugian negara tidak seharusnya menjadi unsur inti dalam tindak pidana korupsi. Dalam esai yang dipublikasikan melalui Facebook pribadi, Denny JA menyatakan bahwa hukum harus membedakan secara jelas antara kerugian yang timbul dari risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak kejahatan.
Usulan Reformasi Hukum Korupsi
Denny JA menjelaskan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanat jabatan, bukan sekadar soal kerugian ekonomi. Menurutnya, pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya menghasilkan keuntungan bagi negara. Sebaliknya, seorang direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi profesional tidak otomatis melakukan korupsi jika investasi tersebut mengalami kerugian.
Hal ini menunjukkan bahwa kerugian negara bisa terjadi tanpa korupsi, dan korupsi dapat terjadi tanpa menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, unsur kerugian negara tidak boleh menjadi syarat utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Pelajaran dari Negara-negara dengan Indeks Korupsi Rendah
Denny JA merujuk pada Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International, di mana sepuluh negara teratas seperti Denmark, Finlandia, Singapura, dan Selandia Baru menempatkan fokus hukum antisuap pada perbuatan koruptif itu sendiri, tanpa harus membuktikan kerugian uang negara. Prinsip ini juga sejalan dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menyatakan bahwa delik korupsi tidak harus selalu menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.
Indonesia pada tahun 2025 mencatat skor CPI sebesar 34 dan menempati peringkat ke-109 dari 182 negara, menunjukkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi.
Risiko Bisnis dan Efek Chilling Effect
Denny JA menyoroti risiko chilling effect, yaitu kondisi di mana pimpinan perusahaan menjadi takut mengambil keputusan bisnis karena risiko kegagalan yang dapat berujung pada proses pidana. Contohnya dalam industri energi, pengeboran sumur eksplorasi yang berpotensi gagal secara bisnis tidak seharusnya langsung dipersepsikan sebagai tindakan korupsi jika telah melalui pertimbangan profesional.
Dengan demikian, reformasi hukum yang diusulkan bertujuan memberikan kejelasan hukum dan melindungi pengambil keputusan dari risiko hukum yang tidak proporsional, sambil tetap mengawasi praktik korupsi secara efektif.
Implikasi bagi Penegakan Hukum di Indonesia
Usulan ini membuka peluang perbaikan sistem hukum pidana korupsi di Indonesia agar lebih tepat sasaran dan adil, memisahkan antara kegagalan bisnis yang wajar dan perbuatan korupsi yang sebenarnya. Hal ini penting agar penegakan hukum tidak menghentikan inovasi dan pengambilan keputusan produktif yang dibutuhkan dalam pengelolaan BUMN dan sektor bisnis lainnya.
Dengan reformasi tersebut, diharapkan penindakan korupsi dapat lebih fokus pada pelanggaran nyata terhadap amanat jabatan dan kejahatan korupsi, tanpa membebani pejabat dan pengambil keputusan dengan risiko hukum yang tidak perlu akibat kerugian ekonomi yang merupakan bagian dari risiko bisnis.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










