Prabowo Teken PP Tata Kelola Ekspor, Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu: DSI Kini Kuasai Harga dan Margin

Prabowo Teken PP Tata Kelola Ekspor, Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu: DSI Kini Kuasai Harga dan Margin

Suara Pecari | Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Melalui aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 ini, pemerintah menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor tunggal untuk tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Dalam PP tersebut, DSI diberi kewenangan penuh untuk menentukan harga jual komoditas kepada pembeli di luar negeri. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor. Selain itu, DSI juga dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan mencegah praktik under-invoicing yang selama ini merugikan negara dan memastikan nilai transaksi mencerminkan kondisi sebenarnya. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers menegaskan bahwa metodologi penetapan harga akan bersifat adil, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan perbedaan kualitas, biaya logistik, serta struktur kontrak.

Prabowo teken PP tata kelola ekspor, batu bara hingga sawit satu pintu ini menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Sejak 1 Juni 2026, DSI telah mulai mengimplementasikan sistem ekspor terpadu, meskipun masih dalam masa transisi selama tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, DSI fokus membangun sistem digital pelaporan dan monitoring guna memperkuat pengawasan serta menjaga kerahasiaan data komersial perusahaan. Aturan ini juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak investasi, divestasi, atau pengolahan di dalam negeri, yang akan diputuskan melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

PP ini mengatur bahwa penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap. Tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, pemerintah dapat menambahkan komoditas lain melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk komoditas nonpangan, atau Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk komoditas pangan. Jenis komoditas lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Dengan demikian, Prabowo teken PP tata kelola ekspor, batu bara hingga sawit satu pintu membuka peluang perluasan cakupan komoditas di masa depan.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pengamat dari Universitas Gadjah Mada menilai DSI berpotensi membuat tata kelola ekspor SDA lebih transparan, namun ada juga yang mempertanyakan waktu pembentukan BUMN ekspor di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski demikian, pemerintah optimistis langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, meningkatkan pendapatan negara, dan memastikan kesejahteraan rakyat. Dalam konsideran PP, ditegaskan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan yang dikuasai negara dan harus dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat.

Dengan berlakunya PP ini sejak 1 Juni 2026, seluruh ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy wajib melalui DSI, kecuali bagi perusahaan yang memiliki kontrak khusus dengan pemerintah. Masa transisi hingga 31 Desember 2026 akan dievaluasi secara berkala. Jika terbukti efektif, kebijakan satu pintu ini dapat menjadi model bagi pengelolaan komoditas strategis lainnya. Prabowo teken PP tata kelola ekspor, batu bara hingga sawit satu pintu merupakan langkah berani yang diharapkan mampu membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi dan kedaulatan sumber daya alam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan