Bedah Kebijakan Ekspor SDA: Aturan Baru Beri Ruang Pengecualian untuk Hilirisasi, Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir

Bedah Kebijakan Ekspor SDA: Aturan Baru Beri Ruang Pengecualian untuk Hilirisasi, Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir

Suara Pecari | Bedah kebijakan ekspor SDA, aturan baru beri ruang pengecualian untuk hilirisasi menjadi sorotan utama setelah pemerintah resmi menerapkan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026. Meski sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, pengamat ekonomi menilai kebijakan ini tidak bersifat ekstrem dan masih memberikan fleksibilitas bagi perusahaan.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Ketiga aturan tersebut adalah Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk paduan besi. Seluruh regulasi mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerbitan aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar pemanfaatan SDA nasional memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal. “Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.

Pengamat Ekonomi Prasasti Center, Piter Abdullah, menilai bahwa bedah kebijakan ekspor SDA, aturan baru beri ruang pengecualian untuk hilirisasi perlu dipahami sebagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor, bukan pengambilalihan penuh bisnis ekspor. “Aturan ini bukan bentuk nasionalisasi. Masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu,” kata Piter.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2026, komoditas SDA strategis tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ekspor ketiga komoditas tersebut hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor sebagai perantara, yaitu DSI. Namun, Piter menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (2) memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah, khususnya yang memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa bedah kebijakan ekspor SDA, aturan baru beri ruang pengecualian untuk hilirisasi benar-benar diimplementasikan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan bahwa kebijakan ini diberlakukan secara bertahap. Pada Tahap I (1 Juni–31 Desember 2026), ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya, namun dengan kewajiban tambahan menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan. Pada Tahap II mulai 1 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Untuk komoditas batu bara, cakupan meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut dengan kode HS 2701-2703. Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha, dengan perizinan ET berlaku hingga 31 Desember 2026.

Piter Abdullah menekankan bahwa kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya tidak berdasar. “Pelaku usaha tetap bisa menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa, mulai dari pengangkutan hingga pengiriman. Perbedaannya hanya ada keterlibatan DSI dalam pelaporan dan pemantauan,” jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Bedah kebijakan ekspor SDA, aturan baru beri ruang pengecualian untuk hilirisasi menjadi landasan penting bagi transformasi tata kelola SDA Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan