Kanada Permudah Akses Masuk WNI, Pelancong RI Kini Bisa Gunakan eTA
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kanada mengumumkan kebijakan baru yang mempermudah akses perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) melalui skema Electronic Travel Authorization (eTA). Mulai tanggal 26 Mei 2026, pelancong Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk ke Kanada tanpa perlu mengajukan visa kunjungan secara konvensional.
Fasilitas eTA memungkinkan pemegang paspor Indonesia untuk mengajukan izin masuk secara elektronik dan sepenuhnya daring, tanpa kewajiban biometrik. Biayanus relatif murah, hanya 7 dolar Kanada.
Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi WNI yang pernah memiliki visa Kanada dalam kurun waktu 10 tahun terakhir atau memiliki visa Amerika Serikat yang masih berlaku saat melakukan perjalanan ke Kanada.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ottawa menyebut kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kerja sama Indonesia dan Kanada di berbagai bidang, seperti perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, dan hubungan antarmasyarakat.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat interaksi komunitas bisnis kedua negara, terutama setelah proses ratifikasi dan implementasi Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Selain itu, eTA juga menjadi pengakuan terhadap citra positif Indonesia di mata Kanada, yang menilai Indonesia sebagai negara dengan risiko keamanan dan keimigrasian yang rendah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












