Kasus Penganiayaan di Medan: Keluarga Pelaku Berharap Jaksa Beri Tuntutan Ringan
Medan – Keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung mengajukan permohonan kepada pihak kejaksaan agar memberikan tuntutan yang ringan dalam proses hukum yang kini tengah dijalani keduanya. Mereka meyakini, Doris dan Riris layak mendapatkan kesempatan kedua, mengingat tindakan yang dilakukan berawal dari situasi emosional dan provokasi di rumah duka keluarga mereka.
Menurut pihak keluarga, peristiwa keributan yang terjadi diduga dipicu oleh provokasi dari Erika br Siringoringo beserta keluarganya. Saat ini, kasus tersebut juga berlanjut dengan adanya laporan balik terhadap Erika dan dua anggota keluarganya, yakni Arini dan Nur Intan br Nababan, atas dugaan pelanggaran yang sama, yaitu Pasal 351 juncto 170 KUHP.
Dalam keterangan terpisah, penyidik dari Polrestabes Medan yang menangani laporan ini menyatakan bahwa Erika, Arini, dan Nur Intan saat ini sedang dalam pencarian. “Jika dalam waktu dekat mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, maka akan kami terbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya,” jelas penyidik.
Keluarga Doris dan Riris menambahkan bahwa selama proses persidangan, keduanya telah menunjukkan sikap kooperatif serta keinginan untuk berdamai. Namun, menurut mereka, upaya perdamaian tersebut belum mendapat respons positif dari pihak Erika.
“Harapan kami, jaksa dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta konteks kejadian secara menyeluruh. Tidak adil jika Doris dan Riris dituntut berat, sementara pihak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani proses hukum secara seimbang,” ujar perwakilan keluarga.
Penyidik juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Erika br Siringoringo didasari bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya terlebih dahulu mengejar Doris keluar dari rumah.
Menutup pernyataannya, keluarga berharap agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi yang melatarbelakangi kejadian, sehingga putusan yang dijatuhkan bersifat adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

